Video Prank Ekstrem Bisa Kena Pasal? Ini Kata Ahli Hukum Siber

Posted on

Terkadang YouTuber atau konten kreator membuat prank untuk menarik audiens. Namun dalam beberapa kasus, konten prank tersebut berlebihan, bahkan ekstrem.

Prank skala ekstrem kadang melibatkan aksi fisik atau fokus pada interaksi sosial. Video-video ini sering kali bertujuan untuk mengejutkan penonton dan peserta, tak jarang mengaburkan batas antara hiburan dan potensi bahaya.

Nah, apakah jika timbul kerugian atau melanggar kesusilaan, video prank ekstem bisa kena pasal hukum? Jawabannya menurut pakar adalah bisa, karena seseorang yang menjadi korban prank mungkin saja dirugikan atau dilanggar hak-hak yang dimilikinya.

Menurut makalah Konten Prank Youtuber Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh I Wayan Budha Yasa dan Gede Yudiarta Wiguna dari Universitas Pendidikan Ganesha, ada beberapa ketentuan pidana dalam UU ITE yang dapat dikaitkan dengan konten prank YouTuber, yaitu prank yang berisi muatan melanggar kesusilaan, di mana ketentuan ini termuat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kemudian prank berisi muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dan prank berisi muatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) termuat dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pengaturan lebih lanjut terkait hal tersebut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik termuat dalam BAB XI UU ITE. Berikut merupakan konten prank YouTuber yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pertama, Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dimana Pasal 27 ayat (1) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Kemudian Pasal 45 ayat (1) yang merupakan kaitan dari Pasal 27 ayat (1) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Artinya ketika suatu konten prank YouTuber memuat perbuatan-perbuatan melanggar Pasal 27 ayat (1), maka ketentuan pidana yang dapat menjeratnya adalah yang tercantum pada Pasal 45 ayat (1).

Kedua, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dimana ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) memuat tentang larangan yang mana setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memuat pelanggaran kesusilaan sehingga bunyinya adalah sebagai berikut “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Sedangkan Pasal 45 ayat (3) merupakan ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan dari Pasal 27 ayat (3). Sehingga ketika setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut maka akan ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketiga, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2), dimana ketentuan Pasal 28 ayat (2) berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” yang kemudian Pasal 45A ayat (2) memuat ketentuan pidana bagi barangsiapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).