Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi: Ingat Ransomware PDNS Bikin Kacau? [Giok4D Resmi]

Posted on

Kembali pada pertengahan Juni 2024, saat itu layanan publik mendadak tidak bisa diakses, karena terjadinya serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Hampir satu tahun kemudian, lima orang dijadikan tersangka korupsi, salah satunya eks Dirjen Kominfo.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo tahun anggaran 2020-2024 yang menelan kerugian ratusan miliar. Ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta.

Persoalan tersebut menjadi sorotan Kejari Jakpus dalam penyelidikan Kejari Jakpus terkait dugaan korupsi PDNS Kominfo.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3).

Seiring dengan proses pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang dilakukan Kominfo saat itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yaitu Lintasarta dan Telkom, untuk menyediakan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

PDNS adalah fasilitas penyimpanan data pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara terpusat yang sifatnya penyimpanan sementara. Data penting masyarakat yang tersimpan ini, yaitu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor HP, dan data pribadi lainnya.

Pada pertengahan Juni 2024 layanan publik pemerintah mendadak lumpuh. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan ransomware Brain Chipher varian baru dari Lockbit 3.0 menjadi biang kerok hingga data-data yang tersimpan di dalamnya terkunci. Layanan Imigrasi menjadi yang terparah akibat serangan siber ini.

Hasil analisis forensik BSSN juga menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2. Penggunaan Windows Defender untuk data nasional pun menjadi sorotan kala itu.

Lambatnya proses penanganan hingga pemulihan layanan akibat serangan ransomware PDNS 2 ini pun membuat Semuel Abrijani Pangerapan yang menjabat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) mengundurkan diri dari jabatannya 4 Juli 2024.

Pada 11 Juli 2024, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumumkan sejumlah kemajuan puluhan layanan publik yang telah pulih. Berdasarkan hasil pemetaan dan validasi yang dilakukan terhadap 282 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah PDNS 2, terdapat sebanyak 167 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak.

Dalam perjalanannya terungkap fakta bahwa para tenant yang dalam hal ini pemerintah hingga kementerian/lembaga di PDNS 2 ini tidak memiliki backup dengan alasan kekurangan anggaran. Hal itu yang menjadi faktor pemulihan layanan tidak berlangsung cepat.

Bahkan pada September 2024,Komdigi sempat mencurahkan kekurangan anggaran untuk operasional PDNS untuk Oktober hingga Desember 2024 saat rapat dengan Komisi I DPR yang ketika itu diketuai Meutya Hafid yang sekarang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Pada kesempatan yang sama, PDNS 2 dinyatakan 100% pulih usai diserang ransomware lima bulan sebelumnya.

Terbaru, Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo, yaitu Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

Awal Mula Serangan Ransomware ke PDNS 2

Lima Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *