Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan perkembangan terbaru aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Begitu juga terkait pembentukan lembaga atau badan otoritas pelindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa saat ini aturan turunan UU PDP tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Saat ini masih berproses, turunan dari Undang-Undang PDP-nya. Rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses, itu ada 200-an pasal. Itu pembahasannya hampir tiap minggu, dan baru sampai pasal 90-an. Jadi, masih berproses, semoga bisa segera,” ujar Alex di Jakarta.
Alex melihat perkembangan aturan turunan UU PDP yang terus berlanjut dinilai sebagai perkembangan positif saat ini. Diharapkan, regulasi tersebut akan diterbitkan pada tahun ini juga.
“Kita harus lihat lagi karena kan melibatkan seluruh instansi, tidak hanya Komdigi saja. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Hukum untuk harmonisasi. Jadi, kita berharap bisa segera selesai, itu sejalan juga dengan perancangan peraturan presidennya terkait dengan kelembagaannya,” tuturnya.
Berbicara mengenai lembaga yang nanti akan menjadi ‘wasit pelindungan data pribadi’ di Tanah Air, posisinya dipastikan akan di bawah arahan presiden langsung. Sedangkan, untuk keanggotaan dari yang menjalankan badan tersebut berasal dari pegawai negeri.
“Kalau kita baca undang-undangnya itu mengamanatkan lembaga atau badannya nanti langsung di bawah presiden. Terkait yang akan mengawasi badan atau lembaganya itu pastinya ASN, Aparatur Sipil Negara. Namanya badan negara, pegawainya pegawai pemerintah,” pungkas Alex.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, mengatakan penyusunan peraturan pelaksana dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru. Perpres sebagai pelaksana UU PDP akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.
Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Upaya ini diambil untuk menggabungkan sumberdaya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
Selain itu, Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Menurut Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik