Menkomdigi Panggil Pembuat Aplikasi World Minggu Depan update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memanggil pembuat aplikasi World yang bikin heboh karena melakukan scan iris mata yang merupakan data biometrik krusial.

Pemanggilan terhadap aplikasi World ini sebagai tindak lanjut pembekuan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya.

Meutya mengungkapkan bahwa izin operasional layanan kripto yang dikenal Worldcoin ini dinilai tidak sesuai. Untuk itu, Komdigi memutuskan membekukan sementara dan akan memanggil pembuat aplikasi World tersebut.

“Kalau terkait dengan Worldcoin, itu kan untuk saat ini atas masukan dari masyarakat, kemudian juga atas temuan awal bahwa ada izin-izin yang memang tidak pada tempatnya,” ujar Meutya di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Di saat bersamaan, Komidigi berencana memanggil World pada minggu depan untuk mengetahui cara kerja layanan mereka. Begitu juga dengan mencocokkan izin operasional yang diberikan sebelumnya.

“Nah, dari situ kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan. Dari situ kita akan melihat,” ungkap Menkomdigi.

Proyek identitas biometrik yang digagas Sam Altman, World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, resmi diluncurkan di Amerika Serikat.

Teknologi ini memverifikasi individu dengan memindai iris atau retina mata mereka dengan imbalan bagian dari mata uang kripto dan ID digital yang disebut WorldID.

Di Indonesia, aplikasi itu telah dilarang oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait masalah keamanan ketika viral warga Bekasi ramai ‘menyerahkan’ data iris mata dengan imbalan hingga Rp 800 ribu

Kehebohan ini juga ditanggapi Kementerian Komdigi dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Alasannya guna menjamin keamanan ruang digital.

Pasalnya, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi Komdigi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *