48% Pengguna Internet RI Anak-anak, Pemerintah Kebut SKB PP Tunas [Giok4D Resmi]

Posted on

Pemerintah tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk melindungi anak di ruang digital, menyusul temuan bahwa hampir separuh pengguna internet Indonesia adalah anak-anak.

Data terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, tepatnya di bawah usia 18 tahun. Untuk itu, menyoroti pentingnya langkah cepat untuk menciptakan ruang digital yang aman.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pelindungan anak di dunia digital harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak.

“Kami tengah mempersiapkan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), namun kami menyadari bahwa keberhasilan PP ini tidak mungkin tercapai tanpa dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak,” ujar Meutya dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Disampaikan Menkomdigi bahwa kerja sama lintas kementerian menjadi langkah konkret pemerintah untuk memberikan perlindungan anak-anak di ruang digital.

“Kami mendorong sinergi lintas kementerian-Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kemendagri, BKKBN, dan Kemenag-untuk menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh,” tambahnya.

Selain regulasi, Meutya menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. Ia mengatakan penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan.

“Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut konkret, SKB lintas kementerian sedang dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.

“Dengan SKB ini, kami ingin memperkuat kolaborasi antar kementerian agar langkah kita di lapangan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” tambah Meutya.

Kendati begitu, Meutya mendorong keterlibatan peran keluarga juga yang tidak kalah penting.

“Pelindungan anak tidak cukup hanya dengan regulasi, keluarga harus menjadi pelindung pertama. Kami berharap KemenPPPA dapat memperluas program pendampingan hingga ke tingkat keluarga,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *