Regulator Uni Eropa Buka Investigasi terhadap Twitter terkait Pengumpulan Data Pribadi

Posted on

Regulator perlindungan data Uni Eropa dilaporkan telah membuka investigasi terhadap platform media sosial X (dulu Twitter). Hal ini diduga karena adanya pengumpulan data pribadi dari pengguna di Eropa untuk melatih sistem Ai-nya, yakni Grok.

Komisi Perlindungan Data Irlandia atau DPC, adalah regulator utama untuk negara-negara Uni Eropa, tempat X beroperasi dan diduga menggunakan data pribadi pengguna untuk melatih Grok.

DPC memiliki aturan yang ketat dan juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melanggar aturan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).

“Penyelidikan ini akan melihat pemrosesan data pribadi yang terdiri dari unggahan yang dapat diakses publik yang diposting di platform media sosial X oleh pengguna Uni Eropa/EEA, untuk tujuan pelatihan model kecerdasan buatan generatif Grok Ai,” kata DPC dalam sebuah pernyataan, yang dikutip infoINET dari Reuters, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan anggota pemerintahan lainnya telah mengkritik regulasi Uni Eropa terhadap perusahaan-perusahaan AS. Khususnya menyoroti denda yang diterapkan Uni Eropa kepada perusahaan teknologi AS sebagai suatu bentuk pajak.

Pemilik X, Elon Musk, yang juga merupakan penasihat utama Donald Trump, turut menentang peraturan data di Uni Eropa, terutama yang diberlakukan secara langsung pada konten online.

Hal tersebut menyusul atas kasus pengadilan pada tahun lalu, di mana regulator data Uni Eropa mengeluarkan perintah untuk membatasi X memproses data pengguna Uni Eropa untuk tujuan pengembangan sistem AI-nya.

X pun menyetujuinya untuk menghentikan pelatihan sistem AI-nya menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna Uni Eropa sebelum perusahaan memiliki opsi untuk mendapatkan persetujuan mereka.

Regulator data Uni Eropa juga menghentikan proses pengadilannya beberapa minggu kemudian. Mereka mengatakan bahwa X telah menyetujui batasan-batasan tersebut secara permanen.

DPC juga menerapkan denda terhadap perusahaan teknologi besar lainnya seperti Microsoft, LinkedIn, TikTok dan Meta. Perusahaan-perusahaan tersebut dijatuhi sanksi pada tahun 2018. Total Denda yang diterima Meta hingga saat ini mencapai hampir 3 miliar euro.

X atau Twitter, belum pernah menghadapi sanksi denda dari DPC sejak mereka terkena denda sebesar 450.000 Euro pada 2020. Denda pertama yang dijatuhkan oleh regulator di bawah sistem privasi data yang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *