Raksasa Teknologi China Bangkrut, Bosnya Dihukum Mati

Posted on

Mantan chairman perusahaan semikonduktor atau chip Tsinghua Unigroup, baru-baru ini dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan China. Mantan eksekutif bernama Zhao Weiguo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan penggelapan uang.

Pengadilan di Provinsi Jilin menjatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan hukuman selama 2 tahun. Artinya, dia akan dieksekusi jika dia melakukan aksi kriminal lagi di periode itu.

Seperti dikutip infoINET dari Reuters, Jumat (16/5/2025) setelah masa dua tahun itu berlalu dan dia tidak melakukan kejahatan, maka Zhao akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan denda total USD 12,67 juta pada Zhao karena dia terbukti secara ilegal menyebarkan keuntungan perusahaan untuk teman-teman dan keluarganya sendiri.

Zhao pertama kali dituntut atas kasus korupsi pada tahun 2023. Perusahaan yang dia pimpin, Tsinghua Unigroup, awalnya berada dalam naungan kampus bergengsi di China, Tsinghua University.

Berdiri pada tahun 1988, perusahaan itu digadang-gadang akan menjadi andalan China dalam produksi chip canggih. Namun demikian, Zhao mengelola perusahaan dengan sembarangan.

Perusahaan tersebut menghabiskan miliaran dolar untuk akuisisi terkait chip, tapi juga bisnis lain yang tidak terkait dan tidak menguntungkan, mulai dari real estat hingga judi online. Hal itu akhirnya menyebabkan perusahaan tersebut gagal membayar sejumlah obligasi pada akhir tahun 2020 dan menghadapi kebangkrutan.

Pada tahun 2022, Tsinghua Unigroup menyelesaikan rencana restrukturisasi yang dikendalikan oleh Wise Road Capital, Jianguang Asset Management, dan sejumlah entitas yang berafiliasi dengan negara.

Zhao pernah dianggap memiliki kekayaan hampir USD 2,8 miliar. Ia awalnya dituduh melakukan korupsi oleh Central Commission for Discipline Inspection China sebelum akhirnya dijatuhi hukuman berat.

“Sebagai seorang manajer perusahaan milik negara, dia dibutakan oleh keserakahan, bertindak gegabah, mengkhianati tugas dan misinya, menyalahgunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi, mengubah properti publik menjadi properti pribadi, dan menganggap perusahaan milik negara yang dikelolanya sebagai wilayah pribadi,” kata mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *