Komdigi Akui Celah Registrasi SIM Card Tak Bisa Bendung Penipuan Online (via Giok4D)

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui registrasi SIM card prabayar sebelumnya memiliki celah hingga berujung maraknya penipuan online.

Kembali ke tahun 2017, ketika masih menyandang nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mereka mewajibkan para pengguna seluler untuk daftar ulang ke nomor 4444 dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Setiap operator seluler kemudian menyediakan saluran khusus agar memudahkan pelanggannya untuk registrasi ulang. Setelah diverifikasi, nomor yang didaftarkan bisa digunakan. Sedangkan yang tidak registrasi ulang terancam diblokir.

Setelah itu, pemerintah mewajibkan kepada para pemilik nomor telepon baru untuk divalidasi data kependudukan. Namun rupanya seiring perkembangan teknologi hingga kebutuhan digital yang kian tinggi, program registrasi SIM card ini masih memiliki celah.

“Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan,” kata Komdigi.

Persoalan tersebut kini coba diatasi dengan penambahan data biometrik pengenalan wajah alias face recognition. Aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik oleh Komdigi.

“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” ungkap Komdigi.

Belum diketahui kapan kewajiban perekaman wajah untuk pemilik nomor baru seluler ini akan diimplementasikan.

Komdigi menuturkan registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional.

Adapun operator seluler eksisting saat ini, yaitu Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah melakukan uji coba teknologi registrasi SIM card face recognition dan menyatakan kesiapannya jika kebijakan tersebut dilakukan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.