Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan pengembangan konektivitas digital berkecepatan tinggi di 38 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia hingga tahun 2029.
Target tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025-2029 yang menjadi pedoman pembangunan infrastruktur digital nasional lima tahun ke depan. Adapun Renstra Komdigi tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.
Dalam dokumen tersebut, Komdigi mengungkapkan bahwa konektivitas digital merupakan fondasi utama dalam mendukung transformasi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Arah kebijakan bidang konektivitas digital difokuskan pada perluasan jaringan berkapasitas tinggi dan peningkatan kualitas layanan internet nasional.
“Pemerintah menargetkan jumlah kota/kabupaten dengan konektivitas berkapasitas minimal 1 Gbps mencapai 38 lokasi pada tahun 2029,” ujar dikutip dari dokumen Renstra Komdigi 2025-2029, Senin (27/10/2025).
Target ini akan dicapai secara bertahap melalui penguatan jaringan broadband nasional dan optimalisasi teknologi fiber optic, Fixed Wireless Access (FWA), serta satelit komunikasi berkapasitas tinggi.
Selain perluasan jaringan, dokumen tersebut juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas dan inklusivitas broadband.
“Penguatan konektivitas digital diarahkan untuk memperluas akses internet berkecepatan tinggi yang inklusif dan terjangkau hingga wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal,” tulis Komdigi.
Dalam kerangka indikator kinerja, Komdigi menetapkan peningkatan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IPTIK) dari 6,10 pada 2025 menjadi 6,30 pada 2029. Sementara Indeks Transformasi Digital Nasional (pilar jaringan dan infrastruktur) ditargetkan naik dari 56,08 menjadi 57,41 pada periode yang sama.
Komdigi juga menegaskan terkait konektivitas digital tidak hanya ditujukan untuk memperluas jangkauan internet, tetapi juga untuk memperkuat komunikasi pemerintah dan pelayanan publik.
Dalam sasaran strategis kedua bidang konektivitas digital, disebutkan persentase kabupaten/kota yang memanfaatkan sistem informasi kebencanaan dan kegawatdaruratan ditargetkan meningkat dari 33% pada 2025 menjadi 53% pada 2029.
Untuk mendukung pencapaian tersebut, Komdigi menyebut bahwa pembangunan infrastruktur digital akan dilakukan dengan prinsip pemerataan, keamanan, dan keberlanjutan.
“Konektivitas digital yang bermakna dan inklusif menjadi enabler bagi ekosistem digital nasional yang produktif dan berdaya saing,” pungkas Komdigi.







