Warganet Ramai Bela Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tegur Siswa Merokok

Posted on

Kasus dugaan penamparan siswa oleh Kepala SekolahSMAN 1Cimarga, DiniFitria, terhadap seorang murid yang ketahuan merokok di lingkungan sekolah jadi topik panas di media sosial. Meski sempat memicu aksi mogok belajar massal hingga 630 siswa dan penonaktifan sementara Dini dari jabatannya, kini warganet justru ramai-ramai membela sang kepsek.

Insiden bermula pada Jumat (10/10/2025) saat kegiatan “Jumat Bersih” di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Dini Fitria, yang sedang berkeliling memantau kebersihan, mendapati siswa kelas XII berinisial ILP (17) sedang merokok di area kantin belakang sekolah. Saat ditegur keras, siswa tersebut malah lari dan mengelak.

“Saya kecewa bukan karena dia merokok, tapi karena tidak jujur. Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras,” ujar Dini dikutip dari infonews.

Tindakan spontan itu langsung memicu reaksi berantai. Orang tua siswa ILP, Tri Indah Alesti, tak terima dan langsung melaporkan Dini ke polisi dengan tuduhan kekerasan fisik dan verbal. Laporan itu diterima Polres Lebak pada Senin (13/10/2025).

Tak berhenti di situ, ratusan siswa SMAN 1 Cimarga pun serempak mogok belajar pada Senin dan Selasa (13-14/10/2025). Mereka memasang spanduk protes bertuliskan “Kami tidak akan sekolah sebelum kepsek dilengserkan”, yang akhirnya dicopot pihak sekolah. Total, sekitar 630 siswa dari 19 kelas absen, memaksa sekolah beralih ke pembelajaran jarak jauh sementara.

Puncaknya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Lebak sempat menonaktifkan Dini Fitria secara sementara pada Selasa (14/10/2025). Perkembangan terbaru Gubernur Banten Andra Soni sudah mengaktifkan kembali Dini sebagai Kepsek SMAN 1 Cimarga.

Saksikan Live infoPagi :

Banyak yang menuding siswa sebagai pihak yang salah duluan karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah. Aturan itu secara tegas melarang merokok bagi semua pihak-termasuk siswa-di area sekolah, dengan sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pelanggar.

Berikut rangkuman dukungan warganet:

infoers sendiri pendapatnya bagaimana? Isi di kolom komentar ya..

Reaksi Keras Warganet

Gambar ilustrasi

Banyak yang menuding siswa sebagai pihak yang salah duluan karena melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah. Aturan itu secara tegas melarang merokok bagi semua pihak-termasuk siswa-di area sekolah, dengan sanksi administratif hingga pidana ringan bagi pelanggar.

Berikut rangkuman dukungan warganet:

infoers sendiri pendapatnya bagaimana? Isi di kolom komentar ya..

Reaksi Keras Warganet

Gambar ilustrasi