FBI Mencari Warga Negara China yang Dituduh Menyelundupkan Teknologi Senjata AS ke Iran

Posted on

Belum lama ini, FBI memajang poster pencarian warga negara China bernama Baoxia ‘Emily’ Liu yang berstatus buron. FBI menyebut Departemen Luar Negeri AS menawarkan hadiah hingga USD 15 juta atau Rp 243 miliar untuk informasi tentangnya, yang dituduh menyelundupkan teknologi senjata AS ke Iran.

Dikutip infoINET dari Fox News, Jumat (27/6/2025), Liu dan tiga warga negara China lain didakwa Departemen Kehakiman bulan Januari 2024 dalam dugaan konspirasi selama bertahun-tahun.

Mereka disebut secara tidak sah mengekspor dan menyelundupkan barang AS melalui China dan Hong Kong ke entitas yang berafiliasi dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran dan Kementerian Pertahanan Iran yang mengawasi produksi rudal, senjata, dan drone negara itu.

Para terdakwa lain adalah Li Yongxin, juga dikenal sebagai Emma Lee, lalu Yung Yiu Wa, yang juga dikenal sebagai Stephen Yung, dan terakhir Zhong Yanlai, yang juga dikenal sebagai Sydney Chung.

Sejak awal 2007, Liu dan rekannya diduga memanfaatkan perusahaan cangkang di China untuk mengirim komponen elektronik asal AS ke perusahaan-perusahaan yang terkait IRGC yang dapat dimanfaatkan untuk membantu produksi drone, sistem rudal balistik, dan penggunaan lain di militer.

Menurut Deplu AS, IRGC dan para pendukungnya menghasilkan dan memindahkan jutaan dolar ke seluruh dunia dengan mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mendapat teknologi mutakhir. Itu adalah strategi untuk menghindari sanksi dan kontrol perdagangan yang selama ini menimpa Iran.

Departemen Luar Negeri mengatakan Liu dan tiga terdakwa lainnya diduga mengelabui, sehingga menyebabkan perusahaan-perusahaan AS mengekspor barang-barang ke perusahaan-perusahaan yang berbasis di China. Rupanya mereka mengira bahwa tujuan akhir dari produk-produk ini adalah China, bukan Iran.

“Akibatnya, sejumlah besar produk asal AS dengan kemampuan militer telah diekspor dari AS ke perusahaan terkait IRGC, Shiraz Electronics Industries (SEI), Rayan Roshd Afzar, dan afiliasinya, yang melanggar sanksi AS dan undang-undang serta peraturan pengendalian ekspor,” sebut Deplu AS.

IRGC dan MODAFL dituding telah memanfaatkan teknologi AS untuk mengembangkan dan memproduksi senjata dan sistem lain seperti drone. Produk Iran itu lalu dijual ke negara sekutu Iran seperti Rusia, Sudan, dan Yaman.