Ilustrasi face recognition

Komdigi Resmikan Aturan Baru Registrasi SIM Card Biometrik

Posted on

Wintechmobiles.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi SIM card melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler.

Aturan baru registrasi SIM card tersebut mulai berlaku sejak 19 Januari 2026. Kebijakan ini memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber. Nomor seluler tanpa identitas jelas selama ini kerap dimanfaatkan untuk praktik ilegal.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi SIM card kini berfungsi sebagai instrumen perlindungan digital. Prinsip mengenal pelanggan atau KYC wajib diterapkan secara akurat dan bertanggung jawab.

Registrasi SIM card biometrik menjadi ketentuan utama dalam regulasi ini. Teknologi pengenalan wajah digunakan untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.

Bagi Warga Negara Indonesia, proses registrasi berbasis biometrik dilakukan menggunakan NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing wajib menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga. Mekanisme ini dirancang untuk menjaga akurasi data pelanggan.

Permenkomdigi 7 Tahun 2026 juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu baru hanya dapat digunakan setelah proses registrasi tervalidasi selesai.

Kebijakan tersebut menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas. Praktik penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi diharapkan dapat ditekan.

Pemerintah turut membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per pelanggan pada setiap operator. Pembatasan ini menekan penyalahgunaan identitas dalam skala besar.

Masyarakat kini memiliki hak untuk mengecek seluruh nomor seluler atas identitas mereka. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan dan mekanisme pemblokiran nomor bermasalah.

Jika nomor seluler disalahgunakan untuk tindak pidana, masyarakat dapat mengajukan pengaduan. Nomor yang terbukti melanggar wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam aspek perlindungan data, operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional. Sistem pencegahan penipuan juga menjadi kewajiban utama penyelenggara.

Pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama. Langkah ini memungkinkan peralihan dari registrasi berbasis NIK dan KK ke sistem biometrik.

Penerbitan Permenkomdigi 7 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang aman dan transparan. Pendekatan pembinaan diterapkan dalam penegakan aturan.

Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan. Kewajiban perbaikan tetap harus dilakukan tanpa pengecualian.