Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta memusnahkan 75 alat telekomunikasi ilegal di wilayah DIY dan Semarang. Dari 75 unit yang dimusnahkan, terdiri dari 15 perangkat temuan Balmon Yogyakarta dan 60 unit dari Balmon Kelas 1 Semarang.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penggunaan perangkat tak bersertifikat. Hal ini berpotensi mengganggu frekuensi legal, termasuk layanan vital seperti penerbangan.
“Pemusnahan ini dimaksudkan dengan tujuan untuk tidak terulang kembali penggunaan alat perangkat tersebut dan juga untuk melindungi pengguna frekuensi yang ilegal, sehingga dalam penggunaan alat perangkat selalu tertib dan tersertifikasi,” ujar Enik di Kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Enik menambahkan, perangkat yang dimusnahkan mayoritas merupakan exciter rakitan yang tidak bisa disertifikasi. Temuan ini berasal dari kegiatan penertiban nasional maupun penertiban rutin oleh tim Balmon di wilayah DIY dan sebagian Jawa Tengah.
“Peralatan ini rata-rata milik perorangan, ada juga perusahaan dan instansi. Karena tidak tersertifikasi, kalau digunakan bisa mengganggu pengguna lain,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Meski begitu, angka tersebut turun dari pemusnahan yang dilakukan pada tahun 2024 sebanyak 40 unit.
“Sehingga pengguna frekuensi radio di Yogyakarta, wilayah kerja Yogyakarta, rata-rata sudah sadar hukum. Sehingga dalam menggunakan alat perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan aturan. Masih ada beberapa, itu pun tidak banyak seperti hari ini, hanya ada 15,” jelasnya.
Enik menjelaskan tantangan utama dalam penertiban adalah menelusuri sumber gangguan frekuensi, terutama yang berpotensi mengganggu penerbangan. Meski begitu, penertiban terus dilakukan di 10 kabupaten/kota wilayah kerja mereka.
“Tantangannya adalah beberapa pengguna frekuensi yang memang untuk menemukenali tidak begitu mudah, apalagi gangguan yang menyebabkan penerbangan. Akan tetapi, Balmon Kelas 1 Yogyakarta tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga semangat untuk menemukan alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi bisa ditemukan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa penataan spektrum frekuensi radio merupakan agenda nasional. Spektrum frekuensi, kata dia, adalah ruang tak kasat mata yang setiap hari digunakan untuk layanan vital mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, hingga jaringan seluler.
“Secara komunitas, pemerintah memandang spektrum frekuensi radio sebagai aset strategis negara. Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tapi juga keselamatan dan layanan telekomunikasi publik,” ujar Ervan.
Ervan menjelaskan bahwa Komdigi melalui Direktorat Infrastruktur Digital bersama seluruh Balmon terus menjalankan penertiban nasional. Sepanjang 2025, kegiatan penertiban telah dilakukan tiga kali di seluruh provinsi.
“Penindakan alat telekomunikasi ilegal sebagai agenda nasional sebagai tata kelola spektrum Indonesia. Seluruh tata kelola, penertiban, dan pemusnahan berlandaskan pada UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola alat penggunaan spektrum radio,” katanya.
“Dalam praktiknya bertahap dan mengedepankan pembinaan secara administratif, diawali dari sosialisasi aturan, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, pengenaan sanksi administrasi. Ketika terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar ditempuh opsi terakhir pemusnahan,” pungkasnya.








