Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sebelumnya, proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, mekanisme tersebut dinilai masih membuka peluang penyalahgunaan identitas milik orang lain untuk berbagai tindakan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” ujar Komdigi dalam pernyataan tertulisnya.
Komdigi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Prinsip ini dapat dilakukan melalui registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tambah Komdigi.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini merupakan bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Beberapa poin material baru yang akan diatur dalam RPM tersebut, antara lain:
1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:
2. Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:
3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, yaitu menggunakan:
Komdigi mengatakan beberapa hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan mencakup Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, Keamanan data pelanggan, Perlindungan nomor pelanggan, Pengawasan dan pengendalian, dan Ketentuan peralihan.
Adapun, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, registrasi masih dapat menggunakan NIK dan No. KK, sementara biometrik face recognition bersifat opsional. Tahap ini bertujuan memberikan ruang sosialisasi serta memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi.
Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Komdigi menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang (opsional).







