Gawat, Iklan Judol Nyamar dan Incar Korban di Facebook hingga Instagram [Giok4D Resmi]

Posted on

Laporan investigasi AFP menemukan puluhan iklan perjudian berbayar alias judi online atau judol yang menyamar sebagai konten tidak berbahaya di Facebook, Threads, dan Instagram Indonesia.

Iklan-iklan judol ini berupaya menghindari kebijakan Meta yang melarang promosi semacam itu. Seperti diketahui, perjudian offline maupun online, serta mempublikasikannya, dilarang di Indonesia. Namun, miliaran dolar masih mengalir melalui sektor ini setiap tahun.

Meta berpotensi menghadapi sanksi pemerintah jika tidak mengatasi pelanggaran tersebut. Postingan di Facebook, Instagram, dan Thread tampaknya mempromosikan video game atau pengobatan penyakit diabetes. Nyatanya, iklan-iklan tersebut akan mengarahkan pengguna yang tertipu ke situs judol.

AFP juga mengumpulkan laporan dari sejumlah pengguna internet yang mengeluhkan hal tersebut. Salah satunya Zee (bukan nama sebenarnya), seorang gamer Indonesia yang menemukan iklan tersebut di Instagram. “Ini benar-benar mengganggu,” kata Zee seperti dilaporkan oleh AFP.

“Saya menduga target mereka adalah orang-orang yang gemar bermain game, sehingga anak-anak juga bisa melihat iklan semacam itu,” kata Zee.

Pengguna media sosial lainnya yang meminta diidentifikasi sebagai Moli (juga bukan nama sebenarnya), mengatakan dia selalu melaporkan iklan semacam itu di Instagram, tetapi iklan tersebut terus muncul kembali.

Meta sejauh ini belum memberikan komentar yang merespons laporan tersebut. Namun AFP merinci, puluhan iklan yang dibagikan AFP sebagai contoh, diketahui kemudian dihapus.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengatakan telah menghapus lebih dari 5,7 juta konten terkait judol dalam delapan tahun terakhir. Data terbaru, pada periode 20 Oktober – 2 November 2025 saja, Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan total situs dan konten terkait judol yang berhasil ditutup mencapai 2.458.934. Dari angka tersebut, jumlah situs yang dilenyapkan hingga lebih dari 2,1 juta.

Kepolisian juga disebut telah meningkatkan penegakan hukum, dengan sedikitnya 85 influencer ditangkap pada 2024 lalu karena mempromosikan judol. Sanksi dari kejahatan mempromosikan judol adalah hukuman penjara hingga 10 tahun, sedangkan pelaku judi sendiri dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

Kementerian Komdigi mengatakan pihaknya secara teratur meminta platform media sosial untuk menghapus konten terkait perjudian, dan mengeluarkan surat peringatan jika permintaan tersebut tidak ditanggapi.

“Ketidakpedulian yang berkelanjutan akan mengakibatkan surat peringatan ketiga yang dikirimkan ke platform tersebut, yang membawa hukuman tambahan dan dapat mengakibatkan penghentian akses,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, kepada AFP.

Oktober lalu, Kementerian Komdigi menangguhkan sementara izin operasi TikTok karena platform tersebut menolak memberikan data terkait dugaan monetisasi aktivitas langsung dari akun-akun yang diduga melakukan judol.

Studi lain yang dilakukan firma riset Indonesia Populix, mengungkapkan 98% pengguna media sosial di Indonesia telah terpapar promosi perjudian, termasuk iklan berbayar.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Dari jumlah tersebut, 32% mengaku akhirnya mencoba judol setelah melihat promosi semacam itu di media sosial mereka. Sebanyak 4% dari kelompok itu mengatakan mereka masih berjudi.

Head of Policy and Society Research Populix Vivi Zabkie menyebutkan, konten taruhan di media sosial hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari komentar di bawah postingan dan lapisan kecil pada video hingga konten yang secara terbuka mempromosikan platform perjudian.

Hukuman untuk Judol