Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan data menarik terkait judi online (judol), yaitu beberapa raksasa teknologi digunakan pelaku judol untuk menjangkau masyarakat Indonesia.
Menkomdigi, Meutya Hafid, menyebutkan total situs dan konten terkait judol yang berhasil ditutup per tanggal 20 Oktober – 2 November 2025 mencapai 2.458.934. Dari angka tersebut, jumlah situs yang dilenyapkan hingga lebih dari 2,1 juta.
Namun selain melalui situs, pelaku judol punya cara lain untuk menyebarkan konten, termasuk file sharing. Meskipun terkadang file sharing tidak mengusung konten judi, beberapa diantaranya mengarah ke judol. Oleh sebab itu, Komdigi juga menindaklanjutinya dan akhirnya menindak setidaknya 123 ribu lebih dari file sharing.
Adapun konten di berbagai platform raksasa juga ditindak. “Untuk Meta ada 106 ribu lebih. Untuk Google dan Youtube ada 41 ribu lebih. Untuk X ada 18.600 lebih,” sebut Meutya di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Meutya melanjutkan, untuk Telegram ada sebanyak 1.942 konten, sementara di TikTok ditemukan hingga 1.138, lalu LINE 14, dan kemudian App Store ada 3.
“Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi, yang tersisip di dalam platform-platform tersebut,” kata Meutya.
Meutya juga menyampaikan, selain melakukan take down situs, Komdigi mengirimkan 23.604 rekening ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kemudian segera ditangani.
“Karena kita memahami bukan hanya akses tapi juga rekening itu menjadi lehernya dari perilaku-perilaku kejahatan di internet terkhusus judi online. Karena itu tadi kami juga sepakat untuk melakukan kolaborasi lebih erat dengan OJK, dengan perbankan dan langkah preventif harus ditindaklanjuti oleh langkah-langkah penegakan hukum,” ucap Meutya.
Terakhir Meutya mengatakan pihaknya bersama dengan PPATK akan aktif berkomunikasi terhadap mitra-mitra di mancanegara terkait judol. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di forum APEC yang mengatakan judol adalah kejahatan terorganisir lintas negara.
“Artinya tidak cukup tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” pungkasnya.







