Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wajah merupakan data pribadi bersifat biometrik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya perbincangan publik terkait aplikasi Fotoyu yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan terdapat dua aspek penting dalam pembahasan penggunaan foto di ruang publik, yakni aspek regulasi dan etika.
“Ketika kita bicara foto di ruang publik itu ada dua aspek. Pertama aspek regulasi, kedua aspek etika. Aspek regulasinya adalah wajah. Itu termasuk ke dalam data pribadi secara biometri dan termasuk data spesifik,” ujar Mediodecci di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa wajah sebagai data biometrik sangat sensitif karena bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak dengan motif kriminal, termasuk untuk penipuan berbasis teknologi.
“Kenapa ini bahaya? Teman-teman harus melihat bagaimana perkembangan teknologi sekarang memanfaatkan data biometrik. Wajah bisa dipindahkan dengan AI menjadi sesuatu yang baru. Wajah juga bisa digunakan oleh orang-orang yang memiliki motif kriminal untuk melakukan scam. Nah ini yang perlu kita waspadai sebenarnya,” jelasnya.
Mediodecci menekankan, isu utama bukan pada pengambilan foto, melainkan pada peredaran foto tanpa persetujuan pemilik wajah. Prinsip persetujuan eksplisit menjadi dasar utama dalam perlindungan data pribadi.
“Kita tidak bicara apakah fotonya dilarang atau tidak, tapi yang dibicarakan di sini adalah peredaran foto tanpa persetujuan. Basisnya adalah concern. Kalau yang di foto menyetujui, tidak masalah. Tapi kalau tidak ada persetujuan, itu tidak bisa,” katanya.
Terkait kasus Aplikasi Fotoyu, ia menilai adanya masalah karena persetujuan pengguna dimasukkan secara tidak eksplisit dalam syarat dan ketentuan, padahal data pribadi sudah diproses sejak tahap pengumpulan.
“Kasus Fotoyu itu adalah persetujuan tidak eksplisit sebelum data diambil. Jadi, itu perlu adanya duduk bersama antara asosiasi fotografi dan lain sebagainya, karena di dalam Fotoyu itu persetujuan itu dimasukkan ke dalam term and condition ketika seseorang membuat transaksi atau memiliki akun di Fotoyu. Itu tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi yang mewajibkan adanya persetujuan eksplisit,” tuturnya.
Mediodecci memastikan Komdigi akan melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap platform Fotoyu, termasuk memanggil pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk dimintai keterangan, terkait persoalan yang sedang jadi perbincangan hangat di publik ini.
“Kita akan melakukan pendalaman. Sebagai bagian dari pengawasan, kita akan memanggil pihak platform, pihak PSE-nya, untuk mendapatkan klarifikasi,” ucapnya.
“Kepada masyarakat, kami mengimbau kalau memang ada kerugian yang ditimbulkan atau ketidaksepakatan, bisa melaporkan bahwa tidak menyetujui adanya peredaran wajah tanpa persetujuan,” lanjutnya menambahkan.
Terkait waktu pemanggilan asosiasi fotografer dan platform Fotoyu, Mediodecci mengatakan agar awak media bersabar dan menanti info lebih lanjut.
“Sabar ya, nanti akan diumumkan lebih lanjut. Karena ini masih dalam tahap pendalaman. Kemarin pernyataan Pak Dirjen juga menegaskan bahwa kami menanggapi concern masyarakat, dan langkah tindak lanjut sudah disiapkan,” tutupnya.







