Maraknya aksi fotografer yang diam-diam memotret seseorang saat berolahraga di ruang publik menuai kontroversi di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) pun turut merespon kejadian tersebut.
Diketahui bahwa saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial soal fotografer yang menjual foto warga via aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Biasanya gambar diambil ketika warga tengah beraktivitas di ruang publik, dengan mayoritas saat berolahraga.
Aplikasi ini cukup tren di kalangan para pelari, karena mereka bisa dengan mudah mendapatkan potret diri ketika berolahraga.
Fenomena ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Sebagian merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap privasi mereka karena kini ada lensa-lensa yang siap membidik di ruang publik.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ujar Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10/2025).
Alex menegaskan penting bagi fotografer untuk mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama jika kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
Menurutnya, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tuturnya.
Sesuai UU PDP, kata Alex, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu bentuknya adalah melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Pada kesempatan ini, Alex mengatakan Komdigi akan memanggil komunitas fotografer. Hal ini untuk membahas bahwa fotografer juga harus mematuhi ketentuan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.
Disampaikan Alex pertemuan dengan fotografer dan platform ini juga untuk berdiskusi terkait fotografi dalam konteksi perlindungan data pribadi. Namun, ia tidak menjelaskan kapan diskusi tersebut akan dilakukan.
“(Kami) ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan memperkuat pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alex terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.
Saksikan Live infoSore:







