X, media sosial buat Elon Musk, merupakan salah satu perusahaan global yang tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun kembali mendesak agar X buka kantor di Tanah Air.
Keberadaan kantor perwakilan X di Indonesia agar komunikasi antara pemerintah dan platform digital tersebut terkait moderasi konten.
“Kita menganjurkan mereka buka kantor (di Indonesia) supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mendenda X Corp, platform media sosial X milik Elon Musk sebesar Rp 78.125.000.
Denda dilakukan pemerintah karena X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.
“(Sanksi X) lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau nggak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar sekian denda. Jadi, kita tunggu,” kata Nezar.
Meski tidak menyebutkan secara spesifik denda X, Nezar mengatakan koordinasi terus dilakukan. Jika masih lalai, ancaman pencabutan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan dicabut Komdigi.
“Sanksinya teguran tertulis, sampai dengan juga ketidakpatuhan, mungkin izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali,” ungkapnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.