Sudah Finalisasi, Perpres AI Akan Diterbitkan Segera

Posted on

Pemerintah tengah melakukan finalisasi dua regulasi penting yang akan menjadi landasan pengembangan dan penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa proses penyusunan peta jalan AI nasional dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI telah memasuki tahap akhir.

“Aturan AI sudah finalisasi, kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden,” ujar Nezar Patria saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Selain peta jalan, pemerintah juga menyiapkan satu rancangan Perpres lain yang secara khusus mengatur aspek keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI.

“Prosesnya sudah selesai, kita berharap tahun ini bisa selesai. Bulan ini draft-nya rampung, tapi tentu masih ada proses harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” tambahnya.

Nezar menjelaskan, substansi peta jalan AI nasional berfokus pada keseimbangan antara dorongan inovasi dan perlindungan terhadap potensi risiko dari penggunaan AI.

“Spiritnya adalah bagaimana kita bisa memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence, sekaligus meminimalkan risiko-risiko yang muncul. Jadi menyeimbangkan antara inovasi dan proteksi,” kata Nezar.

Dalam peta jalan tersebut, Nezar mengungkapkan bahwa AI diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor strategis nasional, seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, hingga industri kreatif.

Selain itu, prinsip-prinsip dasar seperti akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak cipta juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Penyusunan peta jalan AI nasional dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melibatkan lebih dari 400 pemangku kepentingan dari berbagai sektor dalam 21 kali diskusi sebelum mencapai tahap finalisasi draft.

“Peta jalan ini merangkum aspirasi dari seluruh pihak, mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga komunitas teknologi. Harapannya, regulasi ini bisa menjadi panduan yang tidak hanya melindungi, tapi juga mendorong ekosistem AI yang sehat dan inovatif di Indonesia,” pungkas Nezar.