Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan meskipun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) tidak secara langsung memuat sanksi pidana, pemerintah tetap akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan teknologi, termasuk pembuat konten Deepfake yang merugikan publik.
Sebagai informasi, deepfake merupakan konten yang dimanipulasi secara digital memanfaatkan teknologi AI sehingga wujudnya serupa dengan asli. Tak sedikit, konten deepfake yang bikin resah publik karena menyebarkan informasi salah kepada publik.
Nezar mengatakan Perpres AI yang akan diterbitkan pemerintah memang tidak mencantumkan sanksi karena hal itu ada jika aturannya sudah setingkat undang-undang. Kendati begitu, Wamenkomdigi, memberi peringatan kepada pembuat deepfake.
“(Deepfake) dia bisa merujuk pada undang-undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersinggungan dengan tindak pidana, kita punya KUHP, dan lain-lain. Jadi dia menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain,” ujar Nezar kepada awak media di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Belum lama ini, berdasarkan data yang dipaparkan Nezar bahwa data Sensity AI mencatat peningkatan 550% konten deepfake dalam lima tahun terakhir.
Sebelumnya juga, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdiig) telah meminta kepada platform digital untuk menghadirkan fitur pengecekan kepada pengguna menemukenali konten AI agar dapat menangkal hoaks dan deepfake.
Pada saat ini, pemerintah tengah merampungkan proses penyusunan peta jalan AI nasional dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI telah memasuki tahap akhir.
“Aturan AI sudah finalisasi, kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden,” kata Nezar.
Selain peta jalan, pemerintah juga menyiapkan satu rancangan Perpres lain yang secara khusus mengatur aspek keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI.
Penyusunan peta jalan AI nasional dilakukan melalui proses panjang dan partisipatif. Komdigi telah melibatkan lebih dari 400 pemangku kepentingan dari berbagai sektor dalam 21 kali diskusi sebelum mencapai tahap finalisasi draft.