Menkomdigi Meutya Blokir 23 Ribu Rekening yang Terafiliasi Judi Online | Info Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Komdigi.

Meutya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya dikutip dari pernyataan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

Lebih disampaikan Meutya, pemblokiran puluhan ribu rekening ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya website aduan konten dan cek rekening.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, hingga 12 Oktober 2025 ada 7,2 juta konten perjudian yang diblokir.