Lembaga PDP Masih Belum Dibentuk, Menkomdigi Ungkap Alasannya | Info Giok4D

Posted on

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait nasib Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang tak kunjung dibentuk.

Sebagai informasi, Undang-Undang PDP sudah disahkan sejak 2022. Hingga Oktober 2025, lembaga PDP belum dibentuk pemerintah, padahal diamanatkan sudah ada terhitung sejak dua tahun disahkannya UU PDP atau tepatnya Oktober 2024.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Terkait hal itu, Menkomdigi mengatakan bahwa proses pembentukan badan tersebut masih dalam pembicaraan lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Untuk lembaga PDP memang masih dalam perbicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara, dan juga Kementerian PANRB. Jadi, kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam perbicaraan,” kata Meutya dalam peluncuran Garuda Spark Innovation Hub Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Lembaga PDP diamanatkan UU sebagai otoritas independen yang akan menjalankan fungsi pengawasan, penegakan, hingga mediasi terkait pelanggaran data pribadi di Indonesia. Namun hingga kini pemerintah belum menentukan bentuk dan desain kelembagaannya.

Sementara itu, UU PDP yang menjadi acuan dari ‘wasit pelindungan data pribadi’ ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Chairman CISRReC Pratama Persadha turut merespon perubahan UU PDP yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Menurut Pratama bahwa UU PDP yang sudah disahkan belum dijalankan secara penuh. Kebocoran data yang menimpa puluhan juta akun warga menunjukkan urgensinya, tetapi implementasi masih terhambat karena Badan PDP belum terbentuk dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan belum selesai.

“Jika revisi dilakukan sebelum UU benar-benar dijalankan, hal ini akan kontraproduktif dan berisiko mengaburkan fokus penegakan,” ungkapnya.