Sudah memasuki akhir bulan September 2025, namun belum ada tanda-tanda akan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mengungkapkan perkembangan terbarunya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa proses penyusunan sudah memasuki tahap akhir. Namun, aturan AI itu, diperkirakan belum bisa selesai bulan ini karena menunggu izin prakarsa dan harmonisasi lintas kementerian.
“Perpres AI sudah, lagi proses izin prakarsa, sudah pembahasan. Jadi kalau izin prakasanya keluar, kita langsung bisa proses harmonisasi,” ujar Edwin ditemui usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sebagai informasi, izin prakarsa sendiri merupakan persetujuan awal dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) agar rancangan peraturan dapat masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Tanpa izin ini, proses harmonisasi tidak bisa dimulai secara resmi.
Edwin menjelaskan, draft aturan sudah selesai dan saat ini sedang menunggu izin prakarsa yang dikoordinasikan bersama Setneg.
“Sekarang lagi proses untuk dapatkan izin prakansanya, tapi sudah dikoordinaskan sekarang melalui Sesneg. Karena dari kita sudah menyerahkan draftnya,” jelasnya.
Dengan masih menunggu izin prakarsa, Edwin menambahkan, proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) akan memerlukan waktu lebih panjang karena melibatkan banyak pihak.
“Sebenernya ditanya draftingnya sudah selesai. Dan sekarang kalau bisa harmonisasi, bisa selesai, nggak mungkin selesai ya. Mungkin bulan depan. Jadi, saya nggak tahu ini kecepatan, ini kan banyak sekali yang terlibat ya, ada 41 Kementerian/Lembaga (yang terlibat),” tutur Edwin.
Ia menegaskan bahwa target penyelesaian September 2025 memang sulit tercapai. Disampaikannya, kemungkinan aturan AI itu baru bisa rampung paling cepat pada Oktober 2025, setelah seluruh proses harmonisasi selesai dilakukan.
“Nggak kejar, tapi karena kita sekarang sudah menyerahkannya ke Setneg. Nanti yang lead meeting ntar Setneg juga,” kata Edwin.
Pemerintah tengah mengejar penyelesaian penyusunan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) yang akan menjadi landasan penting dalam pengembangan sekaligus pengaturan pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua rancangan Perpres yang dikerjakan secara simultan.
Pertama, Perpres mengenai peta jalan AI nasional yang dituangkan dalam bentuk buku putih. Kedua, Perpres yang mengatur aspek keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI.
“Soal Perpres AI, kita lagi merampungkan draft peta jalan AI nasional dan juga melakukan drafting untuk peraturan presiden. Ada dua ya, yang pertama untuk mengukuhkan semacam buku putih untuk peta jalan AI, lalu yang kedua mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI,” ujar Nezar ditemui awak media di acara Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat, Jakarta, Senin (15/9/2025).