Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang sering jadi pilihan para Apple Fanboy yang tak sabar menunggu di Indonesia. Tapi jangan lupa, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya.
Tujuannya agar iPhone yang dibeli di luar negeri bisa dipakai dengan jaringan seluler di Tanah Air. Nah, yang sering bikin penasaran adalah: berapa sih pajak IMEI yang harus dibayar?
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)
iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)
Cara Daftar IMEI di Bea Cukai Bandara
Hitungan Pajak IMEI iPhone 17 & Air di Luar Negeri
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
iPhone 17 Pro 256 GB (harga Singapura SGD 1.749)
iPhone 17 Air 256 GB (harga Singapura SGD 1.599)