2 Perpres AI Akan Rampung: Peta Jalan Nasional dan Aturan Keamanan

Posted on

Pemerintah tengah mengejar penyelesaian penyusunan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) yang akan menjadi landasan penting dalam pengembangan sekaligus pengaturan pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua rancangan Perpres yang dikerjakan secara simultan.

Pertama, Perpres mengenai peta jalan AI nasional yang dituangkan dalam bentuk buku putih. Kedua, Perpres yang mengatur aspek keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI.

“Soal Perpres AI, kita lagi merampungkan draft peta jalan AI nasional dan juga melakukan drafting untuk peraturan presiden. Ada dua ya, yang pertama untuk mengukuhkan semacam buku putih untuk peta jalan AI, lalu yang kedua mengatur tentang keselamatan dan keamanan dalam pemakaian AI,” ujar Nezar ditemui awak media di acara Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Disampaikan Wamenkomdigi bahwa penyusunan aturan AI ini sudah mendekati tahap akhir. Selain proses drafting, pemerintah juga telah menggelar konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Draftnya sudah hampir rampung dan konsultasi publik juga sudah berjalan, tapi nanti kita akan melakukan cek dan re-cek lagi agar peraturan ini bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan adopsi teknologi AI di Indonesia,” tambahnya.

Kehadiran dua Perpres ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang komprehensif, baik dalam mendorong pemanfaatan AI secara strategis di berbagai sektor, maupun dalam memastikan aspek keamanan, etika, dan keselamatan tetap terjaga.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji peraturan dari negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Korea Selatan, India, dan lainnya sebagai referensi dalam menyusun regulasi. Namun, pemerintah akan menekankan pentingnya adaptasi ke konteks Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penilaian terhadap kesiapan Indonesia dalam mengadopsi AI di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, layanan keuangan, hingga industri ekstraktif seperti pertambangan

Adapun Perpres AI ini akan menguatkan landasan penggunaan teknologi AI di Indonesia yang sebelumnya masih di level Surat Edaran.