Wamenkomdigi Desak Platform Digital Sediakan Fitur Deteksi Konten AI update oleh Giok4D

Posted on

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria meminta platform digital global untuk menyediakan fitur pengecekan dalam mengenali konten yang dibuat oleh kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Fitur tersebut nantinya bisa dimanfaatkan guna membantu masyarakat menangkal hoaks dan deepfake. Tren penggunaan konten buatan AI terus meningkat, namun di saat yang sama rawan dimanfaatkan untuk menyebarkan misinformasi dan manipulasi digital.

“Kita berharap platform media sosial global juga bisa melakukan filter, atau setidaknya menyediakan fitur untuk mengecek apakah sebuah konten buatan AI atau bukan. Fitur ini sebaiknya bisa digunakan publik secara gratis,” kata Nezar dalam pernyataan resmi, Rabu (10/9/2025).

Menurut Nezar, fenomena deepfake pada saat ini kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sensity AI mencatat peningkatan 550% konten deepfake dalam lima tahun terakhir.

“Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar karena kemampuan aplikasi untuk membuat video atau foto deepfake kini sangat masif,” ungkap Nezar.

Nezar menjelaskan bahwa platform memiliki teknologi komputasi dan algoritma yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kalau kita meragukan satu isi konten, bisa dicek dengan kekuatan komputasi dan AI yang mereka punya. Misalnya di Meta atau Google, fitur seperti ini bisa jadi bagian layanan standar,” tuturnya

Nezar juga menekankan pemerintah berupaya menyeimbangkan inovasi dengan regulasi agar pemanfaatan AI tidak disalahgunakan sebagai alat pembuat konten hoaks.

Sementara itu, Ketua Mafindo Septiaji Eko Nugroho mengatakan fenomena deepfake pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 2023 dan semakin berkembang pesat belakangan ini. Konten deepfake kerap disalahgunakan untuk melakukan penipuan digital dan menggiring opini publik, terutama pada isu-isu politik.

“Untuk isu politik juga ada tapi deepfake paling banyak digunakan untuk penipuan digital. Kalau ada konten hoaks bentuknya video yang muncul di tahun 2025 dengan tema penipuan digital, itu mayoritas adalah deepfake,” jelasnya.

Indonesia sudah memiliki perangkat hukum seperti UU ITE, UU PDP, PP Tunas, dan sejumlah peraturan teknis. Adapun saat ini, pemerintah juga menyiapkan regulasi khusus pemanfaatan AI yang etis, bermakna, dan bertanggung jawab.

Selain regulasi, Kementerian Komdigi juga menggandeng ekosistem luas, termasuk Mafindo dan media, dalam program cek fakta.

“Ruang digital ini milik kita bersama, maka kita perlu kerja sama yang erat untuk menjaga publik dari hoaks dan konten negatif,” tegas Nezar Patria.