Perpres AI Akan Terbit September Setelah Peta Jalan - Giok4D

Posted on

Seiring dengan akan diterbitkannya peta jalan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), Pemerintah akan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI. Ditargetkan Perpres AI itu akan hadir pada September 2025.

Keberadaan Perpres AI itu akan memperkuat tata kelola pemanfaatan AI di Indonesia yang sebelumnya masih dalam bentuk Surat Edaran. Adapun, peta jalan AI akan lebih dulu diterbitkan satu bulan sebelumnya, tepatnya pada Agustus 2025.

“Kita harapkan di akhir bulan ini regulasi itu bisa diselesaikan draftnya, lalu akan ada diskusi publik di bulan Agustus, dan di bulan September kita harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk sebagai Peraturan Presidennya,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria ditemui awak media usai konferensi pers Peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (28/7/2025).

Regulasi AI itu untuk merespon masifnya perkembangan teknologi terbaru tersebut yang sudah banyak diadopsi di berbagai lintas sektor. Kebijakan pemerintah terkait penggunaan AI ini juga untuk menyeimbangkan antara inovasi dan risiko yang akan muncul ke depannya.

“Kita juga tidak mau terlalu less, terlalu kurang sehingga terasa adanya kekosongan dalam regulasi. Namun kita coba balance, antara inovasi dan juga bagaimana mengamankan ataupun memitigasi risiko-risiko yang muncul. Ini yang menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi AI yang sedang dibahas di Komdigi,” kata dia.

Pemerintah menyusun dua dokumen penting terkait AI. Pertama, Roadmap atau Peta Jalan AI Nasional, yang akan menjadi panduan pengembangan teknologi AI di Indonesia. Kedua, Perpres yang mengatur penggunaan AI termasuk aspek etika, adopsi teknologi, serta perlindungan data dan hak cipta.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Keduanya disusun secara simultan, dengan metode ketat yang menggabungkan benchmarking global dan diskusi bottom-up bersama stakeholder lokal.

Meski regulasi khusus AI masih dalam tahap perumusan, Nezar menyebut Indonesia sudah memiliki beberapa regulasi terkait yang bisa menopang transisi ini, seperti UU Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), Peraturan Menteri soal penyelenggara platform digital, hingga Surat Edaran Menteri soal etika AI.

Kesemua aturan tersebut akan membentuk kerangka regulasi pendukung sambil menunggu Perpres rampung. Namun Nezar menilai bahwa ke depannya, Indonesia tetap memerlukan UU khusus AI agar lebih komprehensif, meski proses legislasi bisa memakan waktu panjang.