Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Bikin Resah, Ini Usulan Mastel

Posted on

Transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan antara kedua negara menimbulkan kekhawatiran. Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pun mengusulkan pembentukan komite khusus.

“Kita berpendapat dalam perdagangan digital yang paling berharga adalah data. Yang diinginkan adalah pertukaran dan pengelolaan data bersifat bilateral dan resiprokal kesetaraan sesuai dengan hukum dan peraturan masing-masing negara,” ujar Ketua Umum Mastel Sarwoto Atmosutarno kepada infoINET, Rabu (23/7/2025).

Sebagai informasi, Indonesia memiliki landasan hukum terkait data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Dalam proses transfer data masuk dan keluar juridiksi Indonesia, pihak lain harus tunduk pada UU 11/2018 tentang ITE dan perubahannya, dan UU 27/2022 tentang PDP. Sebaliknya juga demikian, bila transfer data milik AS ke Indonesia,” jelas Sarwoto.

“Yang mereka harapkan tidak perlu tunduk kepada pihak lain, misalnya WTO. Yang jadi kekhawatiran adalah kesenjangan pemanfaatan, khususnya data pribadi dan data sensitif lainnya. Pengelolaannya menjadi industri kita lebih banyak impor daripada ekspor. Apalagi banyak kasus kita tidak berdaya terhadap adanya frauds,” kata Sarwoto menambahkan.

Untuk itu, Mastel mengusulkan dibentuknya komite khusus evaluasi terkait transfer data pribadi masyarakat masyarakat Indonesia ke AS tersebut.

“Kita mengusulkan dibentuknya komite khusus evaluasi yang mengawasi dan mengevaluasi keamanan pemanfaatan data dan menegakkan peraturan yang ada sesuai ketentuan bilateral dan ratifikasi multilateral bila ada,” ungkapnya.

Gedung Putih mengumumkan joint statement kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Terkait industri digital, ada soal transfer data pribadi.

“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dilansir dari infoNews, Rabu (23/7/2025).

Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Dalam Joint Statement ini ada 12 poin yang mencakup sejumlah bidang perdagangan dan industri mencakup otomotif, kesehatan, pertanian, perburuhan, energi, pertambangan dan juga industri digital.

Terkait dengan industri digital, ada point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital. Di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” imbuh Gedung Putih.