Indonesia mewacanakan melakukan pembatasan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti panggilan telepon dan video di WhatsApp, Telegram, Instagram, Zoom, maupun Google Meet. Sebelumnya sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan tersebut, siapa saja?
Aturan yang diterapkan beberapa negara dalam membatasi akses panggilan telepon dan video di layanan VoIP. Di satu sisi, layanan dasar misalnya pesan instan tetap bisa dinikmati pengguna. Panggilan dasar telekomunikasi telepon dan video itu hanya bisa dilakukan di operator seluler lokal.
Keputusan pembatasan seperti WhatsApp call itu dilakukan suatu negara ada yang untuk melindungi keamanan nasional, kontrol informasi, maupun untuk melindungi keberlangsungan operator telekomunikasi nasional sehingga regulasi tersebut disahkan.
Sebagai negara Arab yang sedang maju, Uni Emirat Arab rupanya melakukan pembatasan layanan VoIP. Meskipun panggilan WhatsApp dilarang di UEA, beberapa aplikasi alternatif dan layanan telekomunikasi lokal lainnya telah disetujui oleh Pemerintah setempat untuk komunikasi yang lancar.
Selain WhatsApp call, Facetime juga tidak bisa digunakan di UEA. Faktor keamanan dan upaya mendukung pertumbuhan penyedia telekomunikasi lokal menjadi alasan utamanya.
Meski demikian, layanan dasar WhatsApp masih bisa dimanfaatkan pengguna. Adapun, Zoom hingga Microsoft Team justru diperbolehkan untuk panggilan video.
Panggilan WhatsApp baik itu suara ataupun video tidak bisa dilakukan di Arab Saudi. Meskipun aplikasi WhatsApp, mulai dari teks, gambar, dan pengiriman video masih bisa dilakukan pengguna. Sebagai catatan, pelarangan layanan VoIP itu berlaku jika menggunakan operator lokal, tidak saat pengguna mengaktifkan paket roaming.
Sama seperti UEA, Pemerintah Arab saudi membatasi penggunaan layanan VoIP untuk melindungi operator telekomunikasi dalam negeri. Begitu juga keamanan menjadi faktor lainnya menerapkan aturan tersebut.
Negara Arab lainnya yang melarang penggunaan panggilan WhatsApp adalah Qatar. Begitu juga panggilan video pun tidak bisa dilakukan pengguna. Sedangkan, layanan dasar WhatsApp masih bisa dimanfaatkan.
Sudah seperti rahasia umum bahwa China terus memperkuat perusahaan teknologi nasional miliknya. Di satu sisi, mereka melakukan pemblokiran terhadap layanan global saat ekosistem digital China tumbuh pesat.
Berbagai platform digital dimiliki China, seperti WhatsApp digantikan dengan WeChat, Twitter/X digantikan Weibo, Amazon digantikan Alibaba, Tesla digantikan dengan BYD, hingga sejumlah smartphone negeri Tirai Bambu itu sudah menguasai pasar global, sebut saja Huawei, Xiaomi, Realme, Vivo, Oppo, dan lainnya.
Korea Utara menjadi negara yang paling mengontrol peredaran informasi, terutama di era digital saat ini. Penggunaan layanan VoIP menjadi salah satu yang tidak bisa dipakai di negara Komunis ini.
Pemerintah Suriah melakukan berbagai penyensoran ke akses internet, terutama platform digital global, mulai dari YouTube, Facebook, X, Instagram, WhatsApp, Spotify, PayPal, sampai Netflix masuk daftar pemblokiran. Isu keamanan nasional yang membuat Suriah melakukan pembatasan akses internet tersebut.
WhatsApp dan Google Play sempat diblokir digunakan di Iran. Namun pemerintah setempat melonggar hingga masih bisa dipakai oleh pengguna. Isu keamanan menjadi alasan upaya pembatasan tersebut.