Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana bikin aturan terkait pembatasan layanan dasar telekomunikasi di layanan WhatsApp, Skype, Facetime, atau sejenisnya yang berjalan di teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan negara yang sudah menerapkan pembatasan layanan dasar telekomunikasi itu Uni Emirat Arab.
“Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi,” ujar Denny di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Tidak hanya WhatsApp, layanan dasar telekomunikasi yang ada di Instagram, seperti panggilan dan video, juga bisa turut diregulasi. Sedangkan, untuk akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasanya.
“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ucapnya.
Namun seperti disampaikan Denny bahwa aturan pembatasan panggilan WhatsApp dan lainnya itu masih dalam tahap awal. Artinya, masih melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak terkait sebelum kebijakan tersebut disahkan pemerintah.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” jelasnya.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan selama ini pihaknya yang membangun infrastruktur telekomunikasi, namun penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, dan lainnya tidak berkontribusi namun justru menikmati ‘kue digital’ dari meningkatnya penggunaan layanan internet di masyarakat.
“OTT diregulasi karena mereka sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya yang harus diregulasikan. Artinya diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat. Dulu itu nyaris diwajibkan, sekarang kita dukung (aturan OTT),” ungkap Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir.