Jurist Tan dikenal sebagai salah satu tokoh penting di balik kesuksesan Gojek. Bersama Nadiem Makarim dan Brian Cu, dahulu ia turut mendirikan startup ride-hailing yang kini menjadi bagian dari raksasa teknologi Indonesia, GoTo. Rekam jejak akademiknya pun tak kalah mentereng. Jurist adalah alumni Yale University, Amerika Serikat, tempat ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID).
Meskipun memiliki jejak impresif di dunia startup dan kebijakan publik, informasi pribadi Jurist seperti tempat dan tanggal lahir maupun keyakinan agama tidak banyak diketahui publik, menunjukkan profilnya yang cukup tertutup.
Jurist Tan diangkat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada periode 2020-2024 di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Tugasnya mencakup memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan dalam sektor pendidikan.
Namun, perannya kini disorot karena diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook yang bermasalah. Kejagung menyebut Jurist, bersama stafsus lain, Fiona Handayani, berperan dalam mengarahkan kajian teknis agar memilih Chromebook sebagai perangkat digitalisasi pendidikan, meskipun kajian sebelumnya pada 2018-2019 menyatakan perangkat ini tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim. Proyek ini menelan anggaran Rp 9,9 triliun, dengan rincian Rp 6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp 3,5 triliun dari dana satuan pendidikan. Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk manipulasi kajian teknis yang mengabaikan rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows demi memilih Chromebook berbasis Chrome OS milik Google.
Jurist Tan, bersama tiga tersangka lainnya yaitu Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Kejagung menyebut Jurist memiliki peran dalam menyusun analisis yang mengarahkan pengadaan ke Chromebook. Penggeledahan di apartemen Jurist di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2025, menghasilkan penyitaan 24 barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan dokumen seperti buku agenda.
Jurist beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung, dengan alasan sedang mengajar di luar negeri. Hingga kini, Kejagung belum berhasil menahan Jurist karena lokasinya belum diketahui secara pasti. Hal ini mempersulit proses penyidikan, meskipun Jurist telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri bersama dua stafsus lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia. Kejagung juga diminta menerbitkan red notice kepada Jurist Tan.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan dikutip dari infonews.
Boyamin mengatakan pihaknya mendapat informasi Jurist Tan tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Ia mengaku akan menyampaikan informasi tersebut ke tim penyidik.
“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol,” ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin mendesak Kejagung terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan menetapkan tersangka lain. Kejagung diminta menetapkan tersangka terhadap pihak lainnya jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” katanya.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim. Proyek ini menelan anggaran Rp 9,9 triliun, dengan rincian Rp 6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp 3,5 triliun dari dana satuan pendidikan. Kejagung menduga adanya permufakatan jahat dalam proses pengadaan, termasuk manipulasi kajian teknis yang mengabaikan rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows demi memilih Chromebook berbasis Chrome OS milik Google.
Jurist Tan, bersama tiga tersangka lainnya yaitu Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Kejagung menyebut Jurist memiliki peran dalam menyusun analisis yang mengarahkan pengadaan ke Chromebook. Penggeledahan di apartemen Jurist di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2025, menghasilkan penyitaan 24 barang bukti, termasuk laptop, ponsel, dan dokumen seperti buku agenda.
Jurist beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung, dengan alasan sedang mengajar di luar negeri. Hingga kini, Kejagung belum berhasil menahan Jurist karena lokasinya belum diketahui secara pasti. Hal ini mempersulit proses penyidikan, meskipun Jurist telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri bersama dua stafsus lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia. Kejagung juga diminta menerbitkan red notice kepada Jurist Tan.
“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan dikutip dari infonews.
Boyamin mengatakan pihaknya mendapat informasi Jurist Tan tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Ia mengaku akan menyampaikan informasi tersebut ke tim penyidik.
“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol,” ujar Boyamin.
Selain itu, Boyamin mendesak Kejagung terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan menetapkan tersangka lain. Kejagung diminta menetapkan tersangka terhadap pihak lainnya jika ditemukan bukti yang cukup.
“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” katanya.