Cara Laporkan Penipuan Online ke Polisi dan Komdigi | Giok4D

Posted on

Kejahatan online marak terjadi di berbagai kalangan, dari mulai penipuan, pemerasan dan berbagai jenis kejahatan lainnya.

Masyarakat bisa melaporkan penipuan online, termasuk nomor telepon yang terindikasi dipakai untuk melakukan penipuan secara online. Laporan ini bisa ditujukan ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) ataupun Polisi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komdigi, menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id

Sebelum melaporkan kejahatan siber, kamu harus menyiapkan berbagai bukti yang kuat untuk menghindari pelaporan balik dengan UU ITE, misalnya atas tuduhan pencemaran nama baik atau pelaporan kejadian palsu.

Bukti kejahatan siber ini bisa berupa screenshot, link, foto, atau video yang menunjukkan kejahatan itu. Buktinya bisa disimpan dalam berbagai bentuk, misalnya flashdisk.

Kemudian, datangi kantor polisi untuk tidak pidana siber. Kamu akan dibawa ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan petugas bakal mengajukan sejumlah pertanyaan.

Selain itu, kamu dapat melaporkan cyber crime melalui situs patrolisiber.id yang diluncurkan pada Agustus 2019 silam. Meski begitu, kamu mungkin juga akan diminta datang ke kantor kepolisian terdekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Cara Lapor Nomor HP yang Terindikasi Penipuan Online

Cara Lapor Kejahatan Siber ke Polisi