Berantas Buku Bajakan, Gramedia-Shopee Ajak Masyarakat Baca Buku Asli

Posted on

Pembajakan buku hingga saat ini masih menjadi salah satu tantangan dunia literasi di Indonesia. Persoalan ini tentunya tidak hanya merugikan penulis dan penerbit, tapi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat akan Hak Cipta.

Merespons fenomena ini, Gramedia dan Kementerian Hukum RI berkolaborasi dengan Kemenparekraf, Kemenkominfo, IKAPI, dan sejumlah lokapasar seperti Shopee Indonesia menghadirkan kampanye nasional #LiterasiKaryaAsli.

Kampanye ini berfokus pada penguatan Hak Kekayaan Intelektual dan upaya pengentasan buku bajakan yang dijual di lokapasar. Kampanye ini juga mengajak masyarakat untuk memberantas pembajakan dengan membaca buku asli.

Komisaris Gramedia Pustaka Utama, Suwandi S. Brata pun menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengentaskan pembajakan dan memperkuat budaya menghargai karya asli.

“Pembajakan tidak hanya merugikan penulis dan penerbit, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan kualitas literasi bangsa. Kolaborasi lintas sektor ini kami pandang sebagai langkah penting dalam melindungi hak cipta dan membangun kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai karya orisinal,” ujar Suwandi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE menilai fenomena ini dapat memberikan dampak terhadap industri penerbitan nasional.

“Fenomena ini secara perlahan namun pasti menggerus fondasi industri penerbitan nasional. Kerugian yang ditimbulkan tidak sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan kultural yang lebih dalam,” ungkapnya

Dalam kesempatan yang sama, Deputy Director Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan bagi penulis lokal. Shopee juga terus memperketat regulasi internal terkait penjualan buku bajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung karya asli penulis lokal. Di 15 Mei kemarin kami mencoba membuat sesuatu yang lebih nyata melalui Festival Penulis Lokal. Sekarang makin banyak modus yang dilakukan oleh pembajak dan kita nggak bisa sendiri untuk bisa lebih serius menghadapi masalah ini,” tegas Balques.

“Semakin banyak database info yang kami miliki, kami ingin bangun habit semakin susah pembajak melakukan pembajakan. Tidak hanya takedown SKU produk tapi tutup toko. Habit ini yang mau kita bangun,” imbuh Balques.

Balques menjelaskan Shopee secara aktif mengambil peran dalam melindungi karya penulis lokal melalui tiga hal, yaitu:

1. Pengecekan Produk

Sebagai platform user-generated content (UGC), Shopee mengecek secara manual melalui tim terdedikasi dan otomatis menggunakan teknologi machine learning. Jika terdeteksi, sistem maupun tim akan segera menghapus produk buku tersebut.

2. Poin Penalti yang Lebih Berat

Penjual yang terbukti menjual buku bajakan dan melanggar Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi di Shopee, akan dikenakan poin penalti dan sanksi tegas, diantaranya penurunan produk, suspensi, hingga yang paling berat adalah tidak bisa berjualan lagi di Shopee.

3. Pembaruan Brand IP Portal

Shopee memiliki kanal khusus untuk membantu pemilik merek mendaftarkan Hak Cipta mereka di Shopee termasuk buku.

Untuk mengatasi pembajakan buku, Shopee juga mengajak berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk dapat melaporkan produk buku yang terindikasi bajakan.

“Kalau masih menemukan buku palsu, pengguna juga bisa melaporkan produk yang terindikasi palsu dengan klik ‘Laporkan Produk Ini’ pada laman produk tersebut untuk segera kami tinjau,” tutup Balques.