Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ terungkap setelah tanggapan layar anggotanya yang tersebar di medsos X. Semenjak itu, kasusnya langsung menarik perhatian, khususnya dari pihak kepolisian.
Anggota yang tergabung dalam grup Fantasi Sedarah mencapai 32 ribu member sejak dibuat pada 24 Agustus 2024 oleh pria berinisial MR. Dia membuat grup tersebut untuk kepuasan seksual pribadinya.
Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan bahwa memang sudah seharusnya netizen berperan aktif melaporkan konten-konten yang meresahkan. ‘The Power of Netizen’ itu nyata adanya. Laporannya bisa di platform masing-masing, atau melaporkan langsung kepada kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) misalnya.
“Kalau 2017 misalnya muncul komunitas-komunitas antihoax yang memerangi hoax di dunia Maya, harusnya dari dulu sampai sekarang komunitas-komunitas yang menjaga norma dan nilai budaya, kesusilaan sampai bela negara harusnya bermunculan di media sosial dan mendapat dukungan dari pemerintah,” ujar Enda.
Meski lapor atau report tetap akan diperhatikan, tapi semakin banyak report-nya maka akan semakin besar pula atensi yang diarahkan kepada akun atau postingan yang dilaporkan. Maka dari itu, report massal netizen itu sangat berpengaruh.
“Karena jutaan laporan yang diterima platform, jadi skala prioritasnya pasti yang berhubungan dengan jumlah laporan dan konten yang dilaporkan juga,” tutur Bapak Blogger Indonesia tersebut.
Di luar negeri, ‘The Power of Netizen’ juga berlaku. Ada banyak juga kasus atau isu yang menjadi perhatian karena viral yang kemudian ditangani menjadi lebih serius, imbuh Enda.
Setelah viral, akhirnya admin Grup ‘Fantasi Sedarah’ dan anggota yang turut aktif terlibat, ditangkap. Enam tersangka itu menghadapi jeratan pasal berlapis, antara lain:
Para tersangka terancam mendapatkan hukuman pidana penjara 15 tahun serta denda maksimal Rp 6 miliar.
Informasi terbaru menurut infoJatim, warga Gresik ramai-ramai melaporkan grup inses atau seks sedarah lainnya. Laporan warga ini dibenarkan oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu. Menurutnya, grup yang dilaporkan tersebut bernama Cinta Sedarah.
“Iya benar, ada laporan itu, saat ini masih kita selidiki,” ucap Rovan kepada infoJatim, Jumat (23/5).
Polres Gresik akhirnya mengamankan seorang pria berinisial IDG terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik. IDG diduga merupakan admin grup Facebook ‘Cinta Sedarah’ yang kini berganti nama menjadi ‘Suka Duka’.
“Seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama ‘Cinta Sedarah’ yang kemudian diubah menjadi ‘Suka Duka’, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (23/5/2025).
Erdi menyebut kasus ini bermula setelah adanya laporan masyarakat mengenai unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IDG di wilayah Bali.