Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) disebut merugikan negara ratusan miliar. Ada suap Rp 11 miliar untuk pejabat Kominfo.
Usai pengungkapan kasus dan penetapan 5 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Kamis (21/5) silam, banyak suara-suara kritikan dari publik. Kasus ini dinilai sebagai puncak dari carut marut PDNS yang sempat kena skandal ransomware, sehingga ada desakan untuk mengaudit PDNS.
Salah satu yang membuat kegeraman publik adalah ketika Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam keterangan pers resmi menyebut soal potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar. Hal ini termasuk uang suap Rp 11 miliar untuk 2 pejabat Kominfo.
Kajari Jakpus Safrianto menyebut kedua eks pejabat Kominfo penerima suap itu adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Semuel mundur dari jabatannya ketika kasus ransomware terjadi.
Menurut Kejari Jakpus, uang itu merupakan kickback atau suap dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA). Uang ini untuk memuluskan proyek PDNS.
“Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Safrianto kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (22/5) kemarin.
Safrianto menjelaskan, uang suap itu didapat melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS. Pada pelaksanaannya, perusahaan pemenang tender ini justru melakukan subkontrak kepada perusahaan lain. Akhirnya pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelasnya.
Diketahui, total pagu anggaran proyek PDNS 2020-2024 senilai Rp 959 miliar. Adapun rinciannya Rp 60 miliar pada 2020; Rp 102 miliar pada 2021; Rp 188,9 miliar pada 2022; Rp 350,9 miliar pada 2023; dan Rp 257 miliar pada 2024.
5 orang tersangka dalam kasus ini adalah: