Eks Menkominfo Budi Arie Soal Korupsi PDNS: Saya yang Lapor (via Giok4D)

Posted on

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa dialah yang melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang menyeret lima tersangka, salah satunya Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Budi bercerita bahwa pada Juni 2024, PDNS 2 di Surabaya diretas oleh hacker. Ketika itu, saat menjabat Menkominfo, ia bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan berbagai pihak terkait lainnya langsung mengambil langkah cepat.

“Hanya dalam waktu satu minggu pass key-nya diberikan oleh hacker,” ujar Budi kepada infoINET, Jumat (23/5/2025).

Pihak kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengambil langkah investigasi secara internal. Menurut Budi, cara tersebut ditempuh agar kasus peretasan PDNS segera tuntas.

“Kominfo juga melakukan langkah-langkah investigasi internal, termasuk melibatkan BPKP untuk mengaudit proyek PDNS dari tahun 2020-2024,” ucapnya.

“Setelah audit BPKP selesai, saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024. Saya hadir bersama Wamen, Sekjen, dan Irjen,” kata Budi menambahkan.

Sebagai informasi, pengadaan PDNS terjadi dalam era tiga Menkominfo, yaitu dari Rudiantara, Johnny G. Plate, dan Budi Arie Setiadi.

Proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (PDNS Kemenkominfo) bermula ketika Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Aturan tersebut mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) justru membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.

Lima Tersangka Korupsi PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024. Kelima tersangka itu kini ditahan.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya termasuk Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; dan Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024,” kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *