Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Jumat (16/5/2025). Aturan ini akan mengatur besaran tarif dan standar layanan pengiriman barang.
Penerbitan aturan ini disebut tidak menghapus bebas ongkos kirim alias bebas ongkir yang sering dilakukan oleh marketplace untuk menggaet konsumen berbelanja, tapi mengaturnya.
“Kita melihat dari kita sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi, dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” tutur Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya, mengatakan dalam aturan ini program bebas ongkir berlaku periodik, yakni maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal itu guna mendukung agar industri bisa berkelanjutan.
“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata Meutya.
Dalam kebijakan terbaru ini, Menkomdigi memaparkan terdapat lima poin utama. Pertama, memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan dengan menargetkan kolaborasi antar pelaku industri yang bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia. Kedua, mengatur untuk adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.
“Kami mendorong adanya status mutu layanan yang terukur, sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan bisa dipercayai,” kata
Ketiga, membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan. Dalam poin keempat ini, Meutya menjelaskan, aturan ini memastikan setiap pelaku usaha, besar ataupun kecil, punya kesempatan yang setara untuk tumbuh.
“Kita percaya bahwa industri yang sehat adalah industri yang membuka ruang bagi semua untuk berkembang, namun catatannya bersaing harus secara jujur dan tumbuh bersama,” ungkap Menkomdigi.
Kemudian yang terakhir, mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan guna memperhatikan keberlanjutan di masa mendatang. Lebih lanjut, Menkomdigi mengatakan, Permen Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dinamika industri dapat berkembang secara sehat dan seimbang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan Pos Komersial kita rilis hari ini di hadapan teman-teman semua,” pungkasnya.