Pemerintah Ungkap Berhasil Tekan Transaksi Judol Turun Jadi Rp 47 Triliun

Posted on

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mengungkapkan transaksi keuangan terkait praktik perjudian digital tercatat turun drastis lebih dari 80% pada kuartal pertama 2025 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp 90 Triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp 47 Triliun.

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan hal tersebut dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ivan menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai telah mengambil peran sentral dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan judi online.

“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.

Keberhasilan menurunkan transaksi judi online hasil sinergi antar anggota satuan tugas yang terdiri atas PPATK, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Kolaborasi lintas sektor ini dijalankan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan Kemkomdigi dan berkontribusi terhadap penurunan transaksi antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan, pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judi online.

Selain itu, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan kerja kolaboratif belum selesai.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *