Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menentukan nasib aplikasi World di Indonesia setelah menyalahgunakan izin operasional hingga melakukan perekaman iris pengguna.
Saat ini, platform jaringan blockchain tersebut sedang ditangguhkan pemerintah. Seiring hal tersebut, Komdigi melakukan pendalaman terhadap aplikasi World yang ternyata sudah melakukan perekaman iris mata lebih dari 500 ribu pengguna sejak 2021.
“Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat. Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk melindungi hak-hak privasi masyarakat dan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait keamanan dan etika pengelolaan data pribadi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Lebih lanjut, Alex mengatakan Komdigi akan memprosesnya secara internal dan ditindaklanjuti melalui analisis teknis atas aplikasi serta peninjauan kebijakan privasi dari Tools for Humanity.
Sebagai informasi, World App adalah aplikasi resmi dari proyek Worldcoin, sebuah inisiatif global yang digagas oleh Sam Altman, pendiri OpenAI (pencipta ChatGPT). Aplikasi ini dirancang oleh Tools for Humanity sebagai dompet digital untuk mengelola mata uang kripto, menyimpan World ID (identitas digital), dan mengakses ekosistem World Network.
“Ini masih berproses, kita sedang dalami. Kalau soal penjelasannya nanti kita, makanya tadi kita akan menunggu waktu dulu untuk memproses ini, data-datanya yang kita dalami dari TFH-nya sendiri dan termasuk kepada partner lokalnya mereka,” ucapnya.
Hasil penelusuran awal Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Bahwa saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” pungkasnya.
Adapun, di berbagai negara di dunia telah mengambil langkah tegas terhadap aplikasi World dengan memblokir atau membatasi operasinya karena kekhawatiran terhadap privasi data, etika pengumpulan biometrik, dan perlindungan konsumen.
Meskipun World App mengklaim menghadirkan inovasi dalam identitas digital global berbasis blockchain, respon regulasi menunjukkan bahwa teknologi semacam ini tetap memerlukan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di masing-masing negara.