Nasib World Bisa Lebih Parah di Indonesia: Tutup Layanan!

Posted on

Aplikasi World saat ini sedang dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena faktor keamanan data pengguna. Namun, nasib World bisa jadi lebih parah, yakni ditutup layanannya di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan memanggil pembuat aplikasi World yang memungkinkan layanannya untuk memindai iris mata pengguna yang merupakan data biometrik yang krusial.

Pemanggilan pembuat World tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan. Pada kesempatan tersebut, pemerintah akan meninjau izin operasional World.

“Jadi, kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” ucap Meutya ditemui di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Disampaikan Meutya di saat yang bersamaan Komdigi juga membaca fenomena ini bukan hanya di dalam negeri, tapi juga ada di beberapa negara. Komdigi pun melihat bagaimana negara lain juga melakukan kebijakan yang tegas terhadap aplikasi ini.

“Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya.

Di Indonesia, aplikasi itu telah dilarang oleh Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait masalah keamanan ketika viral warga Bekasi ramai ‘menyerahkan’ data iris mata dengan imbalan hingga Rp 800 ribu.

Kehebohan ini juga ditanggapi Kementerian Komdigi dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Alasannya guna menjamin keamanan ruang digital.

Pasalnya, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi Komdigi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *