Cloudflare Temui Komdigi, Bahas PSE dan Moderasi Konten Negatif

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar audiensi virtual dengan Cloudflare untuk membahas kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing serta penguatan kerja sama moderasi konten digital. Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif pemerintah dengan perusahaan infrastruktur internet global yang beroperasi di Indonesia.

Audiensi dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dan dihadiri dua perwakilan Cloudflare, yakni Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC serta Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah mengutamakan pendekatan dialog dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya.

Dua agenda utama menjadi fokus dalam audiensi ini. Pertama, pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kedua, pembahasan kerja sama moderasi konten, terutama terkait percepatan penanganan konten digital negatif yang beredar melalui infrastruktur Cloudflare.

Cloudflare menyampaikan sikap kooperatif. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut menunjukkan itikad baik untuk mempelajari lebih jauh ketentuan pendaftaran PSE di Indonesia. Selain itu, Cloudflare menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mempercepat proses pemblokiran atau penanganan konten negatif.

“Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Alexander Sabar.

Dalam pertemuan, Cloudflare turut menjelaskan batasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut, dan memandang komitmen penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

Meski proses dialog berlangsung positif, Komdigi menegaskan bahwa audiensi tersebut tidak mengubah kewajiban administratif bagi seluruh PSE Lingkup Privat. Cloudflare tetap diwajibkan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai mekanisme yang diatur dalam PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alexander Sabar.

Komdigi memastikan proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah juga akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap entitas yang belum memenuhi ketentuan.

Cloudflare sendiri merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan keamanan siber, performa internet, dan infrastruktur web untuk jutaan situs di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 25 PSE Lingkup Privat Asing yang telah menerima pemberitahuan resmi dari Komdigi terkait kewajiban pendaftaran.

Audiensi ini menjadi sinyal positif bahwa perusahaan global semakin membuka ruang dialog dengan pemerintah Indonesia guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.