Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium izin baru terhadap penyelenggaraan jasa internet (ISP) di Indonesia. Jika dibiarkan maka kualitas layanan internet akan menjadi korbannya.
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif, menilai jumlah penyelenggara internet saat ini sudah terlalu banyak sehingga industri berpotensi tidak sehat. Berdasarkan data yang dimilikinya, ada lebih dari 1.300 ISP yang beroperasi, di mana akan bertambah lagi seiring dengan antrean izin baru mencapai lebih dari 500.
Jika izin tersebut terus dibuka, diperkirakan jumlah ISP bisa menembus 2.000 pada tahun depan. Menurutnya, para penyedia internet tersebut juga banyak beroperasi di daerah perkotaan ketimbang ke daerah pelosok yang minim dari segi bisnis.
“Pertanyaannya, apakah 2.000 provider benar-benar menjadi solusi untuk pemerataan dan kualitas? Saya kurang yakin. Pasarnya itu-itu saja, hanya berputar di penyelenggara yang ada. Provider baru hanya menggantikan provider lama, begitu seterusnya,” kata Arif ditemui di acara “Digital Transformation Summit 2025, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menilai kondisi tersebut tidak sehat karena pertumbuhan jumlah penyelenggara tidak sebanding dengan potensi pengguna yang sudah memasuki fase stagnan. Akibatnya, kompetisi tidak lagi berbasis kualitas, melainkan sekadar perebutan pasar yang sudah jenuh.
“Kalau ini tidak dihentikan, saya berani jamin ke depan hanya akan terjadi ‘bunuh-bunuhan’ antar provider. Tinggal menunggu waktu saja terjadi seleksi alam, dan itu bukan sesuatu yang kita inginkan,” ungkapnya.
Arif menambahkan, pemerintah perlu menghentikan sementara penerbitan izin ISP baru sembari merapikan regulasi yang sudah usang. Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Kalau bisa, moratorium berlaku nasional. Tapi paling tidak, sejelek-jeleknya di Jawa atau Bali dulu. Di Jawa saja sudah lebih dari seribu provider. Jadi perlu langkah tegas agar industri lebih sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
APJII berharap langkah moratorium ini bisa menjadi fase awal untuk menciptakan tata kelola industri telekomunikasi yang lebih teratur, adil, dan mampu mendorong pemerataan akses internet dengan kualitas lebih baik di seluruh Indonesia.