Polemik dan kegaduhan mengenai kuota berbatas waktu dinilai oleh Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik, adalah bentuk literasi masyarakat terhadap produk operator telekomunikasi masih lemah.
Sebelum pulsa atau kuota paket data dijual ke masyarakat, operator telekomunikasi telah menjelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. Trubus meyakini seluruh penjualan paket data atau pulsa yang dilakukan operator telekomunikasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun aturan yang tertuang dalam Komdigi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Menurut dia itu karena selama ini operator seluler merupakan industri yang highly regulated. Dalam menjalankan usahanya, mereka selalu diawasi oleh regulator.
“Menurut saya, syarat dan ketentuan penjualan pulsa dan kuota internet oleh operator seluler yang berbatas waktu sudah dijelaskan. Namun nampaknya publik kurang memahaminya. Ini menunjukkan lemahnya literasi publik,” ujar Trubus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).
Terkait persoalan kuota berbatas waktu ini, ia mendorong Komdigi bersama para pelaku industri di industri telekomunikasi untuk dapat memberikan sosialisasi dan penjelasan yang lebih intens kepada masyarakat mengenai telah adanya regulasi terkait penjualan kuota data dan pulsa oleh operator seluler selama ini.
“Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” ungkap dosen Fakultas Hukum Usakti tersebut.
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku di Komdigi, khususnya melalui Peraturan Menteri terkait penyelenggaraan telekomunikasi, disebutkan, layanan Telekomunikasi menggunakan sistem yang memiliki batas waktu pemakaian. Artinya, penggunaan kuota atau pulsa dalam layanan operator seluler memang mengikuti masa aktif yang telah ditentukan sesuai ketentuan regulator telekomunikasi.
Pada awalnya, layanan internet berjalan berdasarkan pemotongan langsung dari pulsa utama sesuai dengan penggunaan, di mana biaya dihitung berdasarkan volume data yang diakses. Pola ini membuat pelanggan membayar lebih mahal saat mengakses internet tanpa paket data, karena tarifnya dikenakan per kilobyte.
Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelanggan, operator seluler kemudian menghadirkan berbagai pilihan paket data berbasis volume dengan masa aktif tertentu, seperti harian, mingguan, hingga bulanan. Pendekatan ini dirancang agar pelanggan dapat menyesuaikan penggunaan internet sesuai kebutuhannya, sekaligus mendapatkan tarif yang lebih terjangkau sebagai bagian dari layanan telekomunikasi yang inklusif.
Kehadiran paket layanan data dengan masa berlaku tertentu juga telah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dari pemerintah, yang memberikan ruang bagi operator untuk menetapkan layanan berbasis jenis, lokasi, volume, maupun waktu tertentu.
Regulasi ini memungkinkan operator seluler menyediakan beragam pilihan paket data sesuai kebutuhan pelanggan, sekaligus menghadirkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan dengan skema penggunaan langsung dari pulsa utama. Dengan begitu, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Disampaikan Trubus karena berbisnis untuk memberikan layanan terbaik bagi konsumen, seluruh kegiatan operator seluler juga sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, operator seluler pasti telah memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang harga yang harus dibayarkan konsumen, jumlah kuota, dan masa aktif layanan.
“Saya yakin sekali dalam menjalankan bisnisnya, operator telekomunikasi selalu menjunjung tinggi kepentingan dan perlindungan konsumen. Jika ada pelanggaran terhadap penjualan produk layanan operator seluler yang merugikan konsumen, pasti Komdigi sudah melakukan teguran dan penindakan,” tutup Trubus.