Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana bikin aturan baru guna memperketat penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk nomor telepon. Wacana tersebut langsung direspons operator seluler XLSmart.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Telekomunikasi disebutkan bahwa satu NIK hanya boleh dipakai maksimal tiga nomor telepon per operator selulernya. Jika saat ini operator seluler tinggal menyisakan tiga, maka masyarakat boleh total punya sembilan nomor telepon.
Namun dalam aturan itu, Menkomdigi Meutya Hafid melihat belum ada sanksi jika operator seluler mengabaikan permen tersebut. Hal ini yang disinyalir masih banyaknya penipuan online memanfaatkan layanan seluler.
“XLSmart sudah menjalani peraturan itu sejak aturan registrasi prabayar, kita mengikuti mekanisme satu NIK untuk tiga nomor,” ujar Head of External Corporate Communications XLSmart, Henry Wijayanto di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Sejak peraturan registrasi ulang prabayar pada tahun 2018, XLSmart mengatakan sudah mematuhi kebijakan pemerintah itu sampai saat ini.
Sebagai informasi, saat itu registrasi ulang prabayar diperkuat dengan validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Tujuan regulasi ketika itu untuk melindungi pelanggan dan masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan nomor.
Akan tetapi meski sudah berlaku, penipuan online hingga spam masih saja dialami pelanggan seluler. Berkaca dari kondisi itu yang membuat Kementerian Komdigi akan memperketat lagi penggunaan 1 NIK untuk tiga nomor telepon.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja Menkomdigi Meutya Hafid beserta jajaran Kementerian Komdigi dengan Komisi I DPR dibahas terkait masih maraknya penipuan online, di mana itu terjadi karena pelaku kejahatan
“Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu,” kata Meutya, Senin (7/7) kemarin.
Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.
“Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi,” tuturnya.