Kementerian Komdigi Buka Konsultasi Publik untuk Tingkatkan Kecepatan Internet di Indonesia

Posted on

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan jurus baru untuk mendongkrak kecepatan internet di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah membuka konsultasi publik terkait penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz. Spektrum ini digadang-gadang punya potensi besar untuk meningkatkan kualitas konektivitas seluler Tanah Air yang saat ini masih tertinggal.

Langkah konsultasi publik ini diambil Komdigi sesuai amanat Undang-Undang dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.

Maklum saja, kondisi konektivitas broadband di Indonesia saat ini memang masih tertatih-tatih jika dibandingkan negara lain di Asia Tenggara. Dari sisi kecepatan unduh mobile broadband, data Ookla per Maret 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ke-9 dari 10 negara ASEAN, dengan rata-rata hanya 40,37 Mbps.

“Tambahan pita frekuensi radio untuk mobile broadband sangat dibutuhkan Indonesia selain untuk meningkatkan daya saing bangsa, juga untuk meningkatkan pengalaman internet yang lebih baik. Dalam mendukung kebutuhan pita frekuensi radio tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital rencananya akan menyiapkan pita frekuensi radio 2,6 GHz,” ujar Komdigi dalam keterangan tertulisnya.

Komdigi pun berencana menyiapkan pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pita frekuensi ini termasuk dalam kategori mid-band yang punya keunggulan kapasitas dengan bandwidth cukup lebar, yakni 190 MHz.

Selain itu, pita 2,6 GHz dengan mode Time Division Duplex (TDD) memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terluas kedua secara global, menjadikannya pilihan strategis untuk adopsi teknologi seluler terkini.

“Diharapkan dampak dari penggunaan pita frekuensi radio 2,6 GHz untuk 4G/5G dapat menghadirkan konektivitas broadband yang lebih berkualitas,” kata Komdigi.

Penggunaan pita 2,6 GHz ini selaras dengan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio dalam RPJMN 2025-2029. Target ambisiusnya, kecepatan akses internet mobile broadband Indonesia bisa mencapai 100 Mbps pada tahun 2029.

Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dikonsultasikan mengatur beberapa hal pokok:

Masyarakat diberi kesempatan luas untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini. Konsultasi publik dibuka hingga tanggal 26 Mei 2025. Ini menjadi momen penting bagi publik untuk ikut berkontribusi dalam penataan spektrum frekuensi radio demi internet yang lebih baik di masa depan