Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia memberikan tugas kepada XLSmart. Apabila tidak bisa tercapai, XLSmart akan kena sanksi.
“Sanksi administratif berupa denda sampai pencabutan izin,” kata Mekomdigi, Meutya Hafid, dalam acara konferensi pers Penggabungan PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom di Komdigi, Kamis (17/4/2025).
Meutya pun menyebutkan sederet kewajiban yang harus dipenuhi XLSmart setelah merger, yakni peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada 2029, penambahan 8 ribu BTS baru yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas, peningkatan akses layanan digital lebih dari 175 ribu sekolah, 8 ribu fasilitas layanan kesehatan, dan 42 ribu kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
“Ini juga kita harapkan dalam kerangka mencapai penyehatan industri seluler dan juga kita tentu menitikkan betul bahwa layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” ujar Meutya.
Menyoal 8 ribu BTS yang diminta, diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu maksimal dua tahun sejak persetujuan akhir telah terverifikasi. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, mengungkapkan pembuatan BTS ini bisa memberikan dampak positif bagi Indonesia.
“Internet yang lebih bagus ya. Pertama kita mintakan mereka di layanan-layanan publik seperti puskesmas, tempat sekolah, dan sebagainya. Jadi akan tambah kualitas dan tambah coverage,” jelas Denny.
Namun sayangnya Denny belum bisa mengatakan daerah mana saja yang akan dituju. Satu hal yang bisa dipastikannya saat ini adalah 8 ribu BTS akan dihadirkan di berbagai macam tempat di Tanah Air, sehingga tidak fokus di satu wilayah saja.
Lalu dirinya menyampaikan, terkait denda yang diakan diberikan bila kewajiban tidak terpenuhi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Kalau misalnya nggak perform seberapa side, kemudian ada denda berapa gitu. Ada, ada aturannya,” pungkasnya.