Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.
Peringatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan nasional. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima infoINET, Selasa (18/11/2025).
Kewajiban pendaftaran diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital, baik lokal maupun asing, yang menyediakan layanan dan menargetkan pengguna Indonesia untuk mendaftarkan sistem elektroniknya melalui sistem OSS sebelum beroperasi.
Meski sosialisasi aturan telah berlangsung selama lima tahun, sejumlah platform belum juga melakukan registrasi. Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan mengambil tindakan bila kewajiban ini terus diabaikan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Komdigi merilis daftar lengkap 25 platform yang telah menerima surat pemberitahuan resmi. Daftar tersebut mencakup perusahaan teknologi global, hotel chain internasional, hingga layanan kreator digital:
Meski bersikap tegas, Komdigi memastikan tetap membuka pintu dialog dan pendampingan teknis bagi seluruh PSE yang belum mendaftarkan diri. Proses registrasi dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) secara online dan tanpa biaya.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat Indonesia,” jelas Alexander.
Jika platform-platform tersebut tetap tidak merespons, sanksi administratif hingga pemutusan akses (blocking) dapat diberlakukan sesuai Pasal 7 dari PM Kominfo No 5/2020.
Daftar 25 Platform Digital yang Ditegur Komdigi
Komdigi merilis daftar lengkap 25 platform yang telah menerima surat pemberitahuan resmi. Daftar tersebut mencakup perusahaan teknologi global, hotel chain internasional, hingga layanan kreator digital:
Meski bersikap tegas, Komdigi memastikan tetap membuka pintu dialog dan pendampingan teknis bagi seluruh PSE yang belum mendaftarkan diri. Proses registrasi dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) secara online dan tanpa biaya.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat Indonesia,” jelas Alexander.
Jika platform-platform tersebut tetap tidak merespons, sanksi administratif hingga pemutusan akses (blocking) dapat diberlakukan sesuai Pasal 7 dari PM Kominfo No 5/2020.
