Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menambah lagi Pusat Data Nasional (PDN) menjadi tiga yang ditargetkan rampung di akhir periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2029.
Hal itu terungkap dalam Rencana Strategis (Renstra) Komdigi yang saat ini dalam tahap konsultasi publik. Pada awalnya, Komdigi membidik tiga pembangunan PDN, sesuai Renstra periode 2020-2024, namun tidak tercapai.
Secara kumulatif, berdasarkan Renstra Komdigi tahun 2020-2024, pembangunan PDN ditargetkan terwujud sebanyak 2 PDN di tahun 2024. Sementara itu data per desember 2024 menunjukkan capaian sebesar 97% untuk pembangunan PDN 1 dan capaian yang lebih rendah yakni 2,4% untuk pembangunan PDN 2.
Komdigi menyebutkan ketidaktercapaian target yang telah ditetapkan pada Renstra Kemenkomdigi tahun 2020-2024 disebabkan oleh beberapa kendala.
“Pada pembangunan PDN-1 kendala yang ditemui antara lain terdapat pekerjaan yang belum terselesaikan pada akhir tahun 2024 berupa instalasi dan pemasangan server (IT installation & other local mounting), penyambungan internet, dan penyelesaian sertifikat laik fungsi,” kata Komdigi.
Sementara itu pada pembangunan PDN-2 kendala yang ditemui antara lain, belum terpilihnya Consultant Services dikarenakan belum terbitnya Non-Objection Letter (NOL) oleh pihak Lender (EDCF) terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan hingga akhir tahun 2024 mengaktifkan klausul Article XI Section 11.04.
Komdigi menjelaskan Termination of Loan Agreement (b) yang menyebutkan bahwa “Apabila pengadaan barang atau jasa yang akan dibiayai dari hasil Pinjaman tidak dilaksanakan dalam waktu delapan belas (18) bulan setelah tanggal efektif Perjanjian Pinjaman, maka bantuan untuk Proyek yang dibuat oleh Pemerintah Republik Korea menjadi tidak sah, dan karenanya Perjanjian Pinjaman akan berakhir.”
“Berdasarkan klausul tersebut, dengan aktifnya Loan Agreement yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2023, maka tanggal 15 Desember 2024 loan agreement dinyatakan sudah tidak bisa dijadikan landasan pendanaan dalam pembangunan PDN 2,” ungkap Komdigi.
Pengerjaan PDN berikutnya akan dilakukan Komdigi melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital.
“Pembangunan Pusat Data Nasional yang dilakukan sesuai dengan mandat pada Perpres No. 95 Tahun 2018 pasal 27 ayat 5 dan pasal 75 merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Portal Satu Data Indonesia,” tertulis dalam Renstra Komdigi periode 2025-2029.
