Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan layanan klasifikasi game berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game.
Melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) yang merupakan layanan klasifikasi berdasarkan konten dan kelompok usia pada game yang dikembangkan oleh Komdigi ini, sebagai upaya melindungi kepentingan umum akibat penyalahgunaan produk teknologi informasi berupa game sesuai norma dan karakter kebudayaan Indonesia.

Melalui penyelenggaraan layanan klasifikasi game, seluruh produk game baik lokal ataupun global yang beredar di Indonesia, dapat terklasifikasi dan teridentifikasi berdasarkan kelompok usia, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC.
“Jadi regulasi ini mengharuskan studio gim ataupun publisher game baik dari sisi lokal ataupun global itu wajib terklasifikasi, klasifikasi ini untuk menentukan gim sesuai rating usia,” kata Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Komdigi Damayanti Karina Putri, dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).
Damayanti mengatakan aturan klasifikasi game diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026.
Dalam prosesnya selama satu tahun persiapan, Komdigi akan melakukan sosialisasi kepada para pengembang gim sehingga nantinya layanan klasifikasi game (IGRS) ini dapat diterapkan sejalan dengan PP Tunas untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa di ruang digital.
Selain menggandeng para pelaku industri game, Kemkomdigi juga bekerja sama dengan International Age Rating Coalition (IARC) sehingga klasifikasi gim IGRS menjadi mudah diadopsi oleh platform distribusi global yg masuk ke Indonesia
“Jadi dengan IARC ini membantu kita untuk sejalan dengan sistem rating juga di luar negeri. Itu nanti kita kolaborasikan dengan standar yang diterapkan Kemkomdigi dan akan jadi acuan untuk pemeringkatan di Indonesia,” kata Damayanti.
Terkait dengan ketentuan pemeringkatan game yang berlaku saat ini, pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
Peraturan ini mengatur proses pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan oleh penerbit game secara mandiri. Komdigi Atur Klasifikasi Game Sesuai Umur Pengguna melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
Penjelasan dari narasumber ini adalah untuk menjawab pemberitaan sebelumnya dari Antara. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa terdapat kekeliruan informasi sehingga diperlukan informasi tambahan agar lebih sesuai.